Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gusdinmaduraAvatar border
TS
gusdinmadura
222 Orang Melanggar UU Tentang ASN BUMN dan BUMD, JAMAN Surati Presiden Jokowi
Teks Foto: Iwan Dwi Laksono Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional) saat konsolidasi internal di Gelanggang Remaja Matraman, DKI Jakarta, Jumat malam (12/04/2019). Foto: topikini.com/Gus Din.

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (DPP JAMAN) A. Iwan Dwi Laksono menilai adanya temuan Ombudsman RI bahwa dari  541 komisaris BUMN ada 222 diantaranya merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu kata Iwan sapaan akrabnya, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, apalagi saat ini ‘anak-cucu’ perusahaan BUMN dan BUMD justru banyak dihuni oleh ASN.

"Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas dari pejabat yang merangkap jabatan, karena hal tersebut akan memicu konflik kepentingan," ujar Iwan melalui surat terbukanya, kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan, antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan BUMN/ BUMD sebagai operator yang diatur dan diawasi. Kata Iwan, dengan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan, maka artinya seseorang memiliki loyalitas dan komitmen ganda.

"ASN adalah jabatan publik sehingga berorientasi kepada kepentingan publik. Adapun komisaris BUMN memiliki orientasi untuk mencari untung," terang mantan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini.

Kata Iwan, rangkap jabatan tegas adalah sebuah pelanggaran, sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Pasal 33. Dimana menyebutkan bahwa komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 yang menyebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD," jelas Iwan penuh lugas.

Mantan Aktivis 98 asal Kota Surabaya ini, rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan. Ditemukan juga  berbagai peraturan yang mengatur mengenai mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN telah menegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan.

Lanjut Iwan, pegawai BUMN dan BUMD dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, diformulasikan sebagai 'mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan' sesuai Perpres No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang Pasal 2, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

"Dalam.Pasal 2, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3. Disebutkan secara eksplisit, bahwa kewajiban PNS untuk menghindari konflik kepentingan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5," tandasnya.

Terakhir lanjutnya, DPP JAMAN berharap, tuntutan integritas menjadi salah satu pokok yang digarisbawahi agar integritas pejabat publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang. Maka dengan ini DPP JAMAN meminta kepada Pemerintah untuk tegak lurus menjalankan UU.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menscreening ulang Pejabat publik yang menduduki posisi komisaris atau direksi  di BUMN dan BUMD," pungkas Sarjana Ekonomi lulusan Unair Surabaya ini. (red)

Sumber: bp
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.