nasgorbabiAvatar border
TS
nasgorbabi
Jabatan Presiden Diusulkan Tiga Periode
Jakarta – Di tengah wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Tokoh Nasional yang juga Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Joko Widodo ima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Suhendra yang juga penggagas “Sabuk Nusantara” di Jakarta, Senin (11/11/2019).

MPR sedang mewacanakan amandemen konsitusi untuk memasukkan GBHN, Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen, agar Presiden-Wapres bisa menjabat tiga periode.

“Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” tanya Suhendra.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar Presiden-Wapres dapat menjabat tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia. “Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” paparnya.

Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi. “Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

“Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara,” kata Suhendra yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono’s Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual.


https://indopos.co.id/read/2019/11/1...a-periode/amp/


Suhendra Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

Jakarta - Di tengah wacana MPR hendak mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tokoh nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

"Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra, yang juga penggagas 'Sabuk Nusantara', dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Senyampang MPR sedang mewacanakan amandemen konstitusi untuk memasukkan GBHN, Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen agar presiden-wapres bisa menjabat tiga periode.

"Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar presiden-wapres dapat menjabat tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," paparnya.

Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan syarat menjadi presiden dan wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

"Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan strategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," kata Suhendra yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono's Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual.

Usulan dari tokoh nasional ini sangat menarik untuk disimak dan ditindaklanjuti semua pemangku kepentingan di negeri ini. Dengan pertimbangan demi kepentingan rakyat, tidak ada salahnya usulan tersebut dilaksanakan bukan?

https://m.detik.com/news/berita/d-47...n-tiga-periode

Saya pendukung Bapak Jokowi periode 2014-2019 dan 2019-2024. Tapi saya ga setuju kalau amandemen diubah, karena apa? Seseorang jika diberikan kekuasaan dalam waktu yg lama, maka tidak menutup kemungkinan yg terjadi adalah kehancuran, korupsi, nepotisme, dan segala kerusakan yg dulu dipuja bahkan disayang. Saya pribadi sangat tidak setuju, biarlah 10 tahun sudah cukup, jangan ditambah tambah lagi.
Diubah oleh nasgorbabi 13-11-2019 06:24
peyotpetot
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.