Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
Janda Muda di Kutai Barat bertambah 36 Orang, Rata-rata akibat Suami Selingkuh


TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Janda Muda di Kubar bertambah 36 orang, rata-rata akibat suami selingkuh. Kasus perselingkuhan mendominasi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Kutai Barat atau Kubar yang dilakukan laki –laki.

Dan hampir rata – rata penggugat perceraian itu adalah perempuan. Berdasarkan data yang diperoleh Tribunkaltim.co, dari bulan Janurai hingga November ini Pengadilan Negeri (PN) Kubar telah menerima 36 perkara percerian. Yang kebanyakan penggugat nya adalah
perempuan.

Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro, Senin (11/11/2019) mengatakan, perkara perceraian membanjiri perkara yang masuk ke PN Kubar.





Banyak perkara perceraian yang masuk ke PN Kubar, dipicu karena percekcokan rumah tangga akibat kemunculan pihak ke tiga atau perselingkuhuan, menjadi alasan terbesar terjadinya perceraian biduk rumah tangga pasangan suami istri di Kubar.

“Dari 36 perkara perceraian yang masuk ke PN Sendawar, faktor perselingkuhan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian , dan rata – rata masih berusia muda, “tegasnya.
Menurutnya, hal itu berdasarkan keterangan dari ke dua belah pihak saat melakukan mediasi.

Bahwasa hampir rata – rata persoalannya adalah perselingkuhan. Dia mengungkapkan, jumlah kasus perceraian di tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun 2018 lalu.

Di mana hingga November ini jumlah perkara cerai yang masuk ke PN Kubar ada 36 perkara , 29 telah selesai berakhir dengan perceraian. “Untuk tahun 2018 lalu tidak sampai 30 perkara ,” ujarnya.

Dia menuturkan, banyaknya kasus gugat an
perceraian pasangan suami istri ini patut menjadi perhatian semua pihak. Sebab Ini masalah besar yang dihadapi dan dibutuhkan penanganannya agar tidak terus terjadi.

Di mana sebelumnya, pihaknya selalu berupaya secara maksimal menekan angka perceriaan, dengan melakukan upaya damai terhadap kedua belah pihak yang mengajukan perceraian.

Dengan harapan supaya jangan terjadi perceraian. Namun keingian ke dua yang bersikras ingin melakukan perpisahan dengan melakukan perceraian begitu kuat sehingga, pihaknya tak dapat berbuat bayak.

“Kami berpesan dan meminta, para pasangan supaya dapat berbaik kembali. Agar kekurangan salah satu pihak dapat saling menutupi.Keluarga yang baik adalah rumah tangga yang dapat damai kembali," ujarnya.


Lakukan Bimbingan Pranikah


Menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bimbingan Pranikah calon pengantin angkatan 1 tahun 2019, Rabu (31/7/2019).






Sebanyak 25 pasang mengikuti bimbingan pranikah dengan menghadirkan narasumber dari Kemenag RI Kabupaten Kubar. Narasumber mengupas pentingnya tata cara berumah tangga menurut tatanan Islam dan dari Dinas Kesehatan yang memaparkan tentang kesehatan reproduksi.

"Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW, maka ikutilah perintah ini kalau kita mau masuk golongan umat Beliau," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Kutai Barat H Muhammad Isanini, Sag, MPd saat membuka Bimbingan Pranikah.

Kegiatan selama dua hari tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kubar sebagai keprihatinan pemerintah atas meningkatnya angka perceraian pasangan nikah akhir-akhir ini.

Isanini menambahkan, mulai awal tahun ini Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Barat telah mencatat pendaftaran perceraian sebanyak 109 pasangan.

Dua alasan tertinggi perceraian, karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui Bimwin ini diharapkan pasangan yang akan melaksanakan per nikah memahami terlebih dahulu apa arti pernikahan, yaitu saling melengkapi antar pasangan yang ada.

14 komponen ketahanan keluarga juga dijabarkan Kepala Kemenag pada kesempatan ini di antaranya, keutuhan keluarga, rasa saling memiliki dengan cara menjaga kerahasiaan antar pasangan, membina hubungan baik dengan masyarakat serta beberapa komponen penting lainnya yang dapat menciptakan keharmonisan berumah tangga.

Kepada peserta pasangan calon pengantin diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Bila memiliki permasalahan segera ditanyakan kepada fasilitator yang telah dihadirkan panitia kegiatan.

Seksi Bimas Islam H Ikran, SAg menjelaskan kegiatan persyaratan peserta telah ditentukan bagi mereka yang akan mengikuti kegiatan ini diantaranya, pasangan calon pengantin yang akan menggelar pernikahan, di perbolehkan juga remaja dengan minimal umur 21 tahun .
Program nasional dari pemerintah pusat ini dilaksanakan untuk menggali visi setiap pasangan pengantin dalam menggelar pernikahan.





Alasan ini patut diungkapkan untuk menekan angka perceraian yang kian bertambah di saat ini, kegiatan terselenggara berkat kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Kecamatan, dalam hal pendataan bagi calon pengantin.

https://kaltim.tribunnews.com/2019/1...ngkuh?page=all



Rondho Semakin Didepan !

Komen pertamax teko 20 doyan selingkuh kabeh ! emoticon-Ngacir


Spoiler for :
Diubah oleh matthysse76 12-11-2019 12:13
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.