Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Perpres Kartu Pra Kerja Untuk 2 Juta Pengangguran Segera Dirilis
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) Kartu Pra Kerja yang akan menjadi payung hukum program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan Program Kartu Prakerja akan dirilis dalam waktu 2-3 bulan, setelah perpres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Ingin Program Kartu Pra Kerja Dimulai pada Januari 2020

“Perpres untuk pelaksanaan ini, perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible. Sementara yang eligible adalah mereka yang usia tertentu sesuai dengan UU [undang-undang] Ketenagakerjaan, di atas 18 [tahun], dan mereka yang sedang tidak sekolah,” jelasnya di Kantor Kepresidenan, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga : Ini Ribuan Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA Sederajat, Maksimal 28 Tahun

“Jadi diharapkan program ini bisa komplementer untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Bapak Presiden memberi arahan bahwa perpres ini akan diberi judul kepada tim yang kita sebut sebagai komite cipta lapangan kerja,” tekannya.

Airlangga juga menambahkan pemerintah sudah menyiapkan dana pelatihan yang terbuka karena biaya pelatihan setiap profesi bisa berbeda-beda.” Jadi ada pelatihan yang seminggu misalnya untuk barista kopi mungkin ongkosnya jauh lebih murah daripada pelatihan koding yang butuh waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu pra kerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran

"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan adanya reformasi sistem yang memungkinkan para pencari kerja dan pemilik kartu pra kerja bisa memilih langsung pelatihan melalui platform digital.

Tak hanya itu, Jokowi meminta pelibatan swasta dan BUMN untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para pemegang kartu pra kerja.

"Kita harapkan ini dikerjakan secara masif lewat penyedia jasa swasta ini yang diprioritaskan. Kemudian yang kedua BUMN juga ikut campur di sini karena bumi memiliki tempat-tempat pelatihan yang sangat representatif," ujarnya.

Jokowi mengemukakan 58 persen tenaga kerja Indonesia adalah lulusan SMP ke bawah sehingga reformasi harus dimulai dari hulunya yaitu pembenahan dalam sistem pelatihan dan vokasi.

Sebagai informasi, kartu pra kerja ini membidik tiga kalangan yakni para pencari kerja, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, pemerintah akan memberikan pelatihan tiga bulan kepada pemegang kartu pra kerja sesuai dengan kriterianya masing-masing.

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun dalam RAPBN 2020 untuk mendukung program Kartu Pra-Kerja. Pada tahun depan, peserta dari program tersebut ditargetkan mencapai 2 juta peserta. Sebanyak 1,5 juta pemegang kartu bakal mendapatkan pelatihan digital, sedangkan 500.000 sisanya bakal mendapatkan pelatihan secara reguler.



https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/...segera-dirilis
muhamad.hanif.2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.