Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah "Mati Suri"
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch berkukuh menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, selama ini KPK sudah diawasi dan dikontrol oleh sejumlah lembaga, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya tidak mendukung siapa pun yang akan masuk menjadi Dewas KPK. Sebab, kata dia, siapa pun sosok yang akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewas, KPK secara kelembagaan telah "mati suri" sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK


"Siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata Kurnia melalui pesannya, Selasa (12/11/2019).



Kurnia menilai keinginan Presiden Jokowi dan DPR yang berkukuh membentuk Dewas KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman pembentukan undang-undang dalam konteks penguatan lembaga antikorupsi.

Baca juga: PDIP Serahkan ke Jokowi soal Kursi Dewan Pengawas KPK


Ia menjelaskan, KPK secara teoritik seharusnya masuk rumpun lembaga negara yang independen. Sehingga, lembaga independen seperti KPK tidak mengenal konsep adanya dewan pengawas.

"Sebab yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,"

Lagipula, sambung Kurnia, dalam UU KPK yang lama juga sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lantas ia mempertanyakan untuk konsep pengawasan seperti apa lagi yang diinginkan oleh negara.

Baca juga: Istana: Syarat Dewan Pengawas KPK Tak Pernah Dipidana


"Kemudian kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari dewan pengawas? Sementara di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," terangnya.

Tak hanya itu, ICW juga mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK jika adanya dewas. Sebab, dewan pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

Baca juga: Djarot: Ahok Sudah Klarifikasi Tidak Bisa Masuk Dewan Pengawas KPK


"Jadi, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," ucapnya.

https://nasional.okezone.com/amp/201...ti-suri?page=1

Aktivis Antikorupsi Nilai Pemilihan Dewas KPK Kental Unsur Politis

Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut anggota Dewan Pengawas KPK adalah kepanjang tangan presiden.

"Begini, siapapun dia yang sangat jelas tadi saya katakan ada relasi kekuasaan antara dewan pengawas dengan Presiden, jadi sesungguhnya yang mengendalikan KPK ya presiden, karena orang yang dipilih bertanggung jawab kepada orang yang memilih," kata Asfina, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Asfina menuding pimpinan KPK bisa dikendalikan presiden karena juga melalui proses pansel yang anggotanya dipilih oleh Jokowi. Menurut Asfina, KPK saat ini sedang dikendalikan presiden dan bisa dinikmati partai pendukungnya.

"Dan artinya juga di level pimpinan KPK pun dia juga melalui proses dari presiden (pansel). Jadi sebetulnya KPK ini sedang di tangan presiden, presiden bisa mengendalikan KPK. Dan siapapun yang bisa masuk ke presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai partai pendukung," katanya.

Asfina menilai penunjukan anggota Dewan Pengawas kental dengan unsur politis. Sebab, kewenangannya lebih tinggi dari pada pimpinan KPK dan dinilai dapat melemahkan KPK, salah satunya penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas.

Baca juga: Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW Akan Ajukan Uji Materi ke MK


Selain itu, anggota Dewan Pengawas akan ditunjuk pertama kali oleh presiden, lalu baru dipilih melalui pansel pada saat masa pimpinan KPK selanjutnya. Menurut Asfina, Dewan Pengawas mestinya hanya mengawasi saja, seharusnya tidak memiliki kewenangan yang berlebih.

"Dewan pengawas ini sangat politis, jelas sekali karena ada pengaturan di tahun pertama ada berbeda dengan pemilihan berikutnya. Terus semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu ya namanya mengawasi bukan menjalankan, kalau sekarang kan dia mengimplementasi," ujarnya.

Baca juga: Perppu KPK Tak Terbit, Aktivis Antikorupsi: Kita Masuk Neo Orde Baru


Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan masih menampung masukan-masukan pembentukan dewan pengawas KPK. Sesuai aturan yang ada, dewan pengawas dipilih langsung oleh Jokowi. Nantinya anggota Dewas akan dilantik pada Desember bersama Pimpinan KPK yang baru.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah nanti yang terpilih beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," sebut Jokowi.

Seperti diketahui, dewan pengawas menjadi salah satu revisi dalam UU KPK yang baru. Dewan pengawas KPK ini dianggap dapat melemahkan penindakan di KPK. (yld/zap)





partai juara korupsi waktu oposisi jd penguasa ya wajar tho kpk dibikin mati suri emoticon-Traveller
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.