beritafilistinAvatar border
TS
beritafilistin
Sebar Kebencian tentang Syahadat di Facebook, Alnoldy Dihukum 5 Tahun Penjara
Hukuman Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana diperberat Mahkamah Agung (MA) dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Alnoldy dinilai menyebarkan kebencian karena mempertanyakan syahadat.

Kasus bermula saat Noldy mem-posting status di akun Facebook-nya pada 21 November 2017 sekitar pukul 00.05 WIB. Dalam posting-an tersebut, ia mengatakan, dalam syahadat, jika belum menyaksikan Allah, kesaksian tersebut dinilai palsu.

Warga Pandeglang yang membaca tidak terima dan melaporkan Alnoldy. Pria kelahiran 24 Oktober 1978 itu kemudian duduk di kursi pesakitan.

Pada 30 April 2018, PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Alnoldy karena terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Warga NTT Sangkal Menista Yesus: Saya Pertanyakan Agama Saya, Kok Dipenjara?

Pada 19 Juli 2019, hukuman Alnoldy diringankan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukuman Alnoldy menjadi 3 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Alnoldy sama-sama tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 26/PID/2018/PT.BTN tanggal 19 Juli 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Pdl tanggal 30 April 2018 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Minggu (10/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Alnoldy dikenai Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

https://m.detik.com/news/berita/d-47...-tahun-penjara

mngkn aku percaya tuhan itu ada stlh ngeliat..

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.