Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi dari Kemenag Soal Perpanjangan Izin Ormas
FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi dari Kemenag Soal Perpanjangan Izin Ormas
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi demonstrasi di kantor berita Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (16/3). | AKURAS E N S O RYohanes Antonius

AKURAT.CO, Ketua Umum Front Pembela Islam ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url]) Sobri Lubis mengklaim pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat yang dipimpinnya dari mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin.

"Sudah rapi semuanya, dan udah enggak ada masalah, rekomendasi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenag][color=#f9a01b][b]Kemenag[/b][/color][/url] sudah kita dapat. Sudah lama sejak Menteri yang lalu Pak Lukman," kata Sobri di kantor Sekretariat DPP [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url], Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).
Sobri pun mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada Sekretaris DPP [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] Munarman.

Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-854097-read-habib-hanif-beberkan-kronologi-pencekalan-rizieq-shihab][color=#ef4623][b]Habib Hanif Beberkan Kronologi Pencekalan Rizieq Shihab[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-854093-read-fpi-seharusnya-orang-bebas-pakai-cadar-atau-celana-cingkrang][color=#ef4623][b]FPI: Seharusnya Orang Bebas Pakai Cadar Atau Celana Cingkrang[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-854009-read-soal-lahan-untuk-uiii-tim-terpadu-akomodir-ruang-dialog-bagi-warga][color=#ef4623][b]Soal Lahan Untuk UIII, Tim Terpadu Akomodir Ruang Dialog Bagi Warga[/b][/color][/url]



Sekretaris Umum [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] Munarman mengatakan bahwa [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenag][color=#f9a01b][b]Kemenag[/b][/color][/url] telah memberikan rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) kepada [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url].

Menurut Munarman dengan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenag][color=#f9a01b][b]Kemenag[/b][/color][/url] tersebut, maka permasalahan izin [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] sebagai ormas sudah selesai dan tidak memerlukan izin dari Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang (UU) tentang Ormas.

"Nggak perlu ada izin (Pemerintah), anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenag][color=#f9a01b][b]Kemenag[/b][/color][/url], sudah di tangan kita," ujarnya.

[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kemenag][color=#f9a01b][b]Kemenag[/b][/color][/url] tersebut, lanjut dia, menjadi dasar [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] untuk tidak memperpanjang kembali Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

"Jadi tidak ada persoalan soal pendaftaran karena undang-undang kita dan dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pemerintah sekarang, bukan izin," ucapnya.
Putusan MK yang dimaksud Munarman adalah nomor 82/PUU-XI/2013, berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

Pemohon uji materi (judicial review) tersebut dilakukan oleh PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Mu'ti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu. 

Satu dalil yang diajukan pemohon ialah pengujian pembedaan ormas di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/ hal 2013.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengatakan masalah izin [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] yang belum diperpanjang itu sudah masuk ke ranah hukum.
"Enggak, itu kalau [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=FPI][color=#f9a01b][b]FPI[/b][/color][/url] urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau enggak kan izinnya sudah habis," kata Fachrul di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). []


sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.