Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phenex.unicornAvatar border
TS
phenex.unicorn
Nista Agama karena Sangkal 25 Desember Hari Lahir Yesus, Ini Pledoi Warga NTT
Warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lamboan Djahamao, divonis 6 bulan penjara karena menista Yesus di akun Facebooknya. Lamboan terbukti menista agama dengan mempertanyakan kelahiran Yesus pada 25 Desember.

Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/11/2019), Lamboan mengajukan pledoi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Lamboan mengajukan pembelaan diri. Yaitu:

Majelis adalah benteng terakhir kami pencari keadilan dan kebenaran dalam kasus saya ini. Kalau pun Tuhan yang saya sembah tidak melepaskan dan membebaskan saya melalui Majelis Hakim, saya tetap tidak menerima hari lahir Tuhan saya dengan tahun kelahiran dan tanggal kelahiran para dewa kekafiran.

Dan akhirnya saya mengucapkan terimakasih buat:

1. MUI yang berani memfatwakan untuk tanggal 25 karena itu budaya kafir;
2. Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa saya;
3. Istri tercinta saya yang terus mendukung saya;
4. Semua saudari, sahabat sesama aktivis yang terus mendoakan saya;
5. Semua Saksi yang meringankan saya dan memberatkan saya;
6. Saudara-saudara yang melaporkan saya dipolisi;
7. Saksi Ahli yang memberatkan dan yang meringankan saya;

Apabila sepanjang persidangan ini ada hal-hal yang salah dari saya, saya mohon maaf baik kepada Majelis Hakim, jaksa penuntut umum dan semua peserta.

Setelah bermusyawarah, PN Kalabahi menyatakan Lamboan telah menista agama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis I Wayan Yasa dengan anggota Yahya Wahyudi dan I Made Wiguna.

Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Lamboan menjadi 18 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak maka diganti 6 bulan kurungan.

Lamboan tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.

"Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Menurut majelis kasasi, hukuman 18 bulan penjara terlalu berat dan lebih tepat dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan putusan PN Kalabahi.

"Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan tidak ada niat untuk menyinggung umat Kristen atau Katholik karena tujuan Terdakwa ingin hal tersebut sebagai bahan diskusi saja," ujar majelis dengan suara bulat.

sumber

Fatwa MUI sudah ada kenapa masih dihukum?
emoticon-Ngamuk emoticon-Ngamuk emoticon-Ngamuk emoticon-Ngamuk
Diubah oleh phenex.unicorn 09-11-2019 00:04
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.5K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.