Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Menkopolhukam Sipil Bidik eTerrorism
Spoiler for Menkopolhukam:


Spoiler for Video:



Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan transaksi keuangan digital acap digunakan teroris untuk kegiatan terorisme. Menurut Mahfud, dunia IT memudahkan orang bertransaksi keuangan melalui internet. Namun ada dampak negatif dari transaksi keuangan digiltal, seperti digunakan untuk pembiayaan terorisme.

“Pada saat yang sama, (transaksi keuangan digital) sering digunakan oleh kelompok teroris untuk kegiatan terorisme, seperti pembelian senjata, pelatihan gaya militer kelompok teroris yang dibungkus melalui transaksi bisnis atau pengiriman uang melalui kegiatan dagang secara terpecah-pecah,” jelas Menko Mahfud saat berbicara pada acara ‘No Money For Terror’ Ministerial Conference On Counter Terrorism Financing di Melbourne, Australia, 7 November 2019.

Tribunnews [Mahfud MD: Transaksi Keuangan Digital Sering Digunakan Kelompok Teroris untuk Kegiatan Terorisme]

Tentang pendanaan terorisme lewat transaksi keuangan digital pernah diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pad bulan September lalu.

Tempo [PPATK Sebut Pelaku Terorisme Kumpulkan Duit Sendiri]

Saat itu, PPATK mewaspadai adanya ancaman baru berupa pendanaan cross border payment berbasis online dan pembawaan uang tunai lintas batas negara. Artinya ada pendanaan terhadap terorisme dari luar negeri. Pendanaan tersebut ternyata berasal dari Fasilitas Remitansi. Remitansi adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya. Dalam hal ini, yang harus kita sorot adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Tanggal 23 Oktober lalu, tiga WNI menjalani sidang perdana di Singapura dengan dakawaan melakukan pendanaan terorisme. Ketiganya diduga memberi dukungan terhadap kelompok teroris ISIS yang berbasis di Indonesia dan JAD yang berafiliasi dengan ISIS. Mereka mengumpulkan dan/atau memberikan uang dalam beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.

Kontan [Duh, tiga WNI di Singapura didakwa melakukan pendanaan terorisme]

Selain itu, PPATK juga mengendus adanya indikasi donasi yang digalang lembaga kemanusiaan justru diselewengkan untuk pendanaan terorisme. Koordinator Riset Penilaian Risiko Nasional untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme PPATK Patrick Irawan mengatakan celah penyalahgunaan dana kemanusiaan terbilang besar lantaran sang donatur tidak pernah menanyakan transparansi penggunaan dana.

"Donasi ini bisa dilakukan lewat penggalangan dana langsung atau melalui media sosial, di sini kami melihat ada implikasi pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Patrick di Jakarta, Selasa 17 September lalu.

CNN Indonesia [PPATK Waspadai Donasi Kemanusiaan untuk Dana Terorisme]

Adanya lembaga donasi yang diduga menyelewengkan dana untuk kemanusiaan untuk pendanaan terorisme membuat perlu juga adanya sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengajak masyarkaat waspada agar donasi mereka tak masuk ke ormas atau badan amal penyokong terorisme. Dalam hal ini keterlibatan Kemenag sangat diperlukan dalam mengantisipasi hal tersebut, karena Kemenag adalah pihak yang mengurus badan amal.

Liputan 6 [Ada Ormas dan Badan Amal yang Jadi Tempat Cuci Uang Teroris]

Temuan jenis pendanaan ini harus ditindaklanjuti oleh Kemenkopolhukam. Oleh karena itu, sebaiknya ada kerjasama lintas kementerian dalam mengusut pendanaan terorisme. Kemenkopolhukam dapat bersinergi dengan PPATK, BI, OJK, Kemenkeu, hingga Kemnaker untuk mengusut aliran dana teroris melalui Lembaga Donasi, Fasilitas Remitansi, maupun bentuk lainnya. Dalam hal pendanaan terorisme melalui lembaga donasi, Kemnkopolhukam dapat bersinergi dengan Kemenag.

Tentunya, sinergi antar Kementerian dalam mengusut pendanaan terorisme ini harus diikuti pula dengan sinergi dengan aparat penegak hukum, yakni Polri.

Berbicara tentang pendanaan mencurigakan, baru-baru ini Kemenkeu menemukan temuan yang mengejutkan. Yakni adanya desa-desa baru tak berpenduduk namun meminta alokasi dana desa. "Dana desa masih sekitar 20 ribu desa tertinggal. Sekarang muncul desa baru tidak ada penduduknya untuk dapat alokasi," kata Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Senin 4 November.

Liputan 6 [Jadi Bahan Perbaikan, Kemenkeu Terus Telusuri Kasus Desa Fiktif]

Fenomena desa tak berpenduduk atau desa ‘hantu’ kini sedang diusut KPK-Polri. Bahkan persoalan itu telah mereka usut sebelum ada temuan dari Menkeu. "Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu 6 November.

Febri menambahkan bahwa KPK dan Polisi telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019 yang lalu. Selanjutnya, pada 25 Juni 2019 pimpinan KPK bertemu dengan Kapolda Sultra membahas supervisi dan permintaan kepada KPK untuk memberikan bantuan berupa ahli.

Detik [Ternyata Kasus Desa 'Hantu' Sudah Diusut Polri-KPK, Apa Hasilnya?]

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang desa hantu penyedot anggaran itu juga direspon polisi dengan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dugaan itu.

Detik [Polisi Bentuk Tim Khusus Investigasi 'Desa Hantu' di Sultra]

Era yang semakin canggih tentu membuat pelaku kejahatan makin modern dan dapat dengan mudah memanfaatkan celah dari sistem yang ada saat ini. Oleh karenanya, hal yang terpenting adalah melakukan sinergi antar Kementerian, Lembaga, dan aparat penegak hukum. Lewat sinergi Kemenkopolhukam, Kemenkeu, Kemenag, Kemnaker, PPATK, OJK, BI, KPK, dan Polri, maka diharapkan para pendana terorisme dapat diungkap dan pemain dana desa ‘hantu’ dapat terkuak.


Harapan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam menanggulangi pendanaan terorisme dapat terbuka karena sikap Mahfud MD yang ingin membabat terorisme dari Indonesia. Tentu harus kita apresiasi bersama langkah dari Menkopolhukam Mahfud MD dalam mengungkap pendanaan terorisme. 

Saat para Kyai PBNU merapat ke kelompok Islam Garis Keras seperti FPI, Rizieq Shihab dan sebagainya, sebagaimana imbauan Ketua PBNU Said Aqil Siraj meminta semua warga NU menghormati Rizieq Shihab dan berharap dapat membantu kepulangan Rizieq Shihab, kita salut sikap Menkopolhukam Sipil yang juga kader NU, Mahfud MD, berkomitmen membabat ruang gerak pendanaan dan transaksi senjata teroris melalui platform digital.

Kita doakan semakin banyak kader NU yang seperti Mahfud MD, yang tidak tergoda hasutan menjadi teroris dan radikal, hanya karena jatah kursinya dipotong oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Mahfud MD sendiri tidak diakui PBNU sebagai kadernya, hanya karena berseberangan sikap dengan PBNU dan Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin.
Diubah oleh NegaraKITA 08-11-2019 15:01
scorpiolama
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.