GenPicoAvatar border
TS
GenPico
Dewi : seharusnya kulit Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja

Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa

 07 November 2019 


Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa (Foto: JPNN)

GenPI.coPolitikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.


Saat melapor tersebut, Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.




"Saya melaporkan Novel Baswedan (penyidik KPK) terkait dengan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).


Lebih lanjut Dewi membeberkan ada beberapa kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras tersebut.


Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengungkapkan kecurigaan terhadap luka-luka yang diterima Novel.




Menurut Dewi, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja. Saat berada di Rumah Sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja, tetapi akhirnya mata Novel ikut rusak.



"Ada beberapa yang janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, dari bentuk luka, dari perban, dan kepala yang diperban tetapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," katanya.




Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim Dokter Independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.


"Saya ragu. Saya masih ragu. Oleh karena itu, ini harus dinilai sama dokter-dokter di Indonesia," ujarnya.


Dewi juga menyampaikan jika alasannya membuat laporan ini adalah untuk membuka fakta kebenaran demi kebaikan rakyat.




Laporan Dewi terhadap Novel telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.


Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)


 



Reporter : Winento


Redaktur : Tommy Ardyan





sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.