Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Jimly:Perppu Oleh Presiden Akan Sia-Sia Jika Putusan MK Menolak Semua Gugatan Pemohon
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bakal sulit menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Pasalnya, Jokowi mempunyai tanggung jawab moral atas proses revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"(Kalau tuntutan) Perppu KPK tentu akan menyulitkan Presiden Jokowi karena Beliau juga mempunyai tanggung jawab moral atas UU KPK hasil revisi," ujar Jimly saat dihubungi Beritasatu.com.

Jimly mengatakan proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang awalnya diajukan oleh DPR ke pemerintah akhirnya sudah disepakati antara DPR dan pemerintah. Menurut dia, terlihat sulit bagi Presiden Jokowi membatalkan lagi hasil kesepakatan tersebut dengan penerbitan Perppu KPK.

"Revisi kemarin merupakan kesepakatan bersama DPR dan pemerintah. Itu kan berdua. Kalau tiba-tiba presiden menerbitkan Perppu, padahal UU KPK adalah hasil kesepakatan keduanya. Ini yang menyulitkan presiden dan menyulitkan DPR," ungkap Jimly.

Jimly mengakui bahwa Perppu merupakan langkah konstitusional dan merupakan hak subjektif presiden dengan mempertimbangkan situasi kegentingan memaksa. Namun, menurut dia, masih ada langkah lain yang juga konstitusional jika keberatan dengan UU KPK hasil revisi.

Pertama, kata Jimly, mengajukan judicial review atau uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang bergulir di sidang MK. Menurut dia, MK bisa menilai dan mengadili formil dan materil dari UU KPK hasil revisi.

"MK bisa mengadili formil dan materilnya (UU KPK). Kalau prosesnya (formal) dianggap inkonstitusional, maka semuanya batal, balik ke UU KPK yang lama dan selesai urusannya.

Namun, kalau Keputusan MK nantinya tolak gugatan pemohon, maka secara formil dan materil UU KPK di anggap sah dan konstitusional, perppu yang misalnya dikeluarkan Presiden akhirnya juga tidak berguna karena keputusan MK itu final dan mengikat. Jadi, semuanya terpulang MK," tandas Anggota DPD ini.

Kedua, lanjut Jimly, adalah melakukan legislative review. Mahasiswa, kata dia juga mendorong Presiden Jokowi menjadi prakarsa untuk melakukan legislative review ke DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan UU KPK.

"Saya rasa mahasiswa bersabar saja dulu menunggu putusan MK. Seandainya putusan MK mengecewakan, baru boleh bergerak lagi untuk mendorong presiden menjadi prakarsa melakukan legislative review melalui revisi UU ke DPR," pungkas Jimly.


https://www.beritasatu.com/nasional/...kan-perppu-kpk
simsol...
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.