Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Jokowi Dinilai Hanya Cari Alasan Tak Terbitkan Perppu KPK karena Gugatan MK
https://m.detik.com/news/berita/d-47...an-mk?single=1

Jokowi Dinilai Hanya Cari Alasan Tak Terbitkan Perppu KPK karena Gugatan MK

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mencampuradukkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Pernyataan tersebut dinilai Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM sebagai alasan untuk tidak segera menerbitkan Perppu KPK.

"Saya kira presiden nampaknya mencari-cari alasan saja ya. Alasan itu juga tidak tepat. Justru secara hukum, alasan seperti itu sangat tidak tepat. Justru bisa mengaburkan esensi hukum itu sendiri. Kita tidak tahu juga apa ini dalam rangka mengulur-ulur waktu lalu masyarakat lupa," kata Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019) malam.

Baca juga: Mensesneg: Jokowi Hargai Proses Hukum di MK, Perppu KPK Itu Urusan Lain

Oce menuturkan proses uji materi di MK bisa berjalan sendiri-sendiri dengan Perppu KPK. Jokowi dinilainya bisa mengeluarkan Perppu KPK dalam keadaan memaksa.

"Sebenarnya proses juudicial review tidak kaitannya, itu kan berjalan sendiri-sendiri ya. Peppu itu adalah kewenangannya presiden selama memang situasinya memaksa sehingga presiden bisa mengeluarkan Perppu," tutur Oce.

Oce mengatakan seandainya Perppu KPK tetap akan bisa berlaku sebelum ada keputusan MK. Dia menilai Perppu tersebut tidak akan terintervensi dengan keputusan dari MK.

"Saya cukup meyakini, JR ini atau UU ini, tidak akan diotak-atik oleh Mahmaka Konstitusi," ucapnya.



Sebelumnya, Pratikno menyebut Presiden Jokowi menghargai proses uji materi UU KPK di MK. Dia menyebut Perppu KPK merupakan urusan yang lain.

"Jadi kemarin Pak Presiden, kan kemarin saya ada di situ juga, kan maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11).

Baca juga: ICW: Tak Keluarkan Perppu, Desain Pelemahan KPK Berasal dari Jokowi

"Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan. Nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain," imbuhnya.

Pratikno menuturkan, Jokowi menunggu uji materi UU KPK selesai, baru kemudian memikirkan Perppu KPK. Dia kembali menegaskan Jokowi menghargai proses hukum yang berjalan di MK.

"Iya kira-kira begitu (menunggu uji materi). Tadi dipesankan oleh Pak Presiden, baca berita kok kesannya seperti itu, padahal sebetulnya yang ingin ditekankan oleh Presiden adalah menghargai proses yang hukum yang sedang berlangsung di MK," ucap Pratikno.
___________________

Yen wis kroso "dapure akan susah ngebul lagi" mesti akan berjuang emoticon-Big Grin

Komen soko sumber wae emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

Kadek.wirtawan
14 menit yang lalu
pukat yg ahli hukum kok jd ngeyel sihh.. perpu pentingnya apa..? berlakunya brp lama..? kekuatan mengikatnya spt apa..? kok ahli hukum tdk berpikir jauh sih.. hanya andalin emosional kepinteran.. perpu paping berlaku 2 bln sj.. bisa2 1 bln sj krn kemungkinan langsung dibahas dpr dan kwmungkinan besarnya perpu di tolak dpr.. kan kembali lagi uu kpk baru yg berlaku.. terus nanti suruh keluar perpu lagi demo lagi ngeyel lagi .. pemahaman pukat konyol ini... sedangkan judisial review itu keputusannya sdh pasti kuat mengikat dan secara proses hukum tdk ada lg proses utk.membatalkannya.. jd ada kepastiannya.. atau pukat mmng takut JR nya di tolak MK.. shg tdk ada lagi celah alasan hukum.utk batalkan uu kpk..? klu ini yg jd kekawatiran akan lebih konyol lg cara pandangnya.. bukan cari penyelesaian n kepastian hukum itu namanya.. klu mau bernegara yg baik ikuti konstitusi negara yg ada..

Andhika Adityas
17 menit yang lalu
Mas. Perpu itu sifatnya darurat untuk menggantikan Undang-undang. Misalnya UU belum dibuat dan keadaan sudah mendesak, maka disitu Perpu bisa diterbitkan. Tapi kalau UU sudah ada maka Perpu sudah tidak relevan lagi. Tahun 2014 di akhir periode DPR 2009-2014 ada UU MD3 yang kontroversial dan disahkan. Tapi setelah itu ada beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK untuk Judicial Review. Setelah itu gugatan mereka dikabulkan oleh MK dan UU MD3 gugur. Jadi kenapa harus ribut soal Perpu? Ajukan saja ke MK untuk Judicial Review. Jangan memaksakan kehendak sendiri padahal ada aturan yang harus dan bisa ditempuh. Dan mengajukan gugatan ke MK justru merupakan langkah terbaik dan tepat karena UU sudah disahkan. Anda semua daripada ribut Perpu, kenapa gak siapin bukti untuk ajukan gugatan ke MK?



simsol...
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.