Quote:
https://metro.tempo.co/read/1267386/...a-apanya-anies
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando heran dilaporkan oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Fahira Idris atas unggahan foto Anies Baswedan berwajah Joker.
"Memang dia apanya Anies?
Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar Ade melalui aplikasi pesan, Jumat petang, 1 November 2019.
Ade mengakui telah mengunggah foto itu. Namun menurut Ade,
foto wajah Anies dengan makeup ala tokoh fiksi dalam DC Comics itu bukan buatan dirinya. Dia berujar foto itu merupakan bentuk kecaman.
"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal," kata dia.
Polemik ihwal rencana anggaran janggal DKI, seperti lem Aibon pertama kali diungkap ke publik melalui cuitan anggota DPRD DKI William Aditya Sarana di Twitter. William menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta menganggarkan Rp 82 miliar untuk itu. Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu juga menyoroti rencana anggaran DKI Jakarta untuk pulpen senilai Rp 123 miliar.
"Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," kata Ade.
Fahira Idris melaporkan Ade ke polisi karena dinilai melanggar
Pasal 32 Ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Menurut Fahira, foto Anies Baswedan yang diunggah oleh Ade Armando merupakan dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau milik publik yang diubah menjadi seperti Joker. Dalam foto itu, Ade menuliskan kalimat 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'. "Ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya, pelantikannya, dan ini milik Pemprov, milik publik," kata Fahira
Komeng TS =
AA hanya bisa dijerat pakai pasal 27. Tapi pasal 27 ini delik aduan, harus korban sendiri yang melapor. Karena itulah dilapor pasal 32 walaupun ngomong ke media kalau AA mencemarkan nama baik. Masalahnya pasal 32 itu hanya berlaku untuk perubah konten (pembuat meme). Nanti gue yakin si angota dHewan ini bakal mewek kalau AA kebal hukum dll. Padahal dia sendiri yang dungu asal gugat.