Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tofa.melonAvatar border
TS
tofa.melon
Ninoy Karundeng Terima Maaf Tersangka Penganiaya, Kasus Tetap Lanjut
Ninoy Karundeng Terima Maaf Tersangka Penganiaya, Kasus Tetap Lanjut

Jakarta - Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka yang ikut menculik dan menganiayanya. Tapi Ninoy belum mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh pihak DKM Masjid Al-Falaah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," kata pengacara Ninoy, Angga Busra Lesamana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Angga memastikan pihaknya belum mencabut laporan polisi meski kedua belah pihak sudah berdamai. Pihaknya menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya ke polisi.

"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya. Tapi kita tidak ada pencabutan laporan," jelas Angga.

Angga mengatakan perdamaian itu menguntungkan para tersangka walaupun pihaknya tidak mencabut laporan. Keuntungan para tersangka disebutnya akan didapat saat persidangan kasus itu berlangsung.

"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," jelas Angga.

Ninoy memaafkan para tersangka dengan alasan para tersangka sudah mengakui adanya penculikan dan penganiayaan. Angga menyebut Ninoy, yang juga seorang muslim, harus memaafkan para tersangka.

"(Alasan Ninoy memaafkan) pertama, memang dari tersangka-tersangka sudah mengakui melakukan hal tersebut dan kita sesama muslim karena orang muslim memang harus mengedepankan ukhuwah islamiyah, mengedepankan perdamaian, harus mengedepankan rasa persaudaraan," kata Angga.

Ninoy Karundeng sebelumnya diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ninoy mengalami penganiayaan di sebuah masjid.

Polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-16 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil.


Sumur

kok jadi ingat kasusnya siapa ya? permintaan maaf diterima, namun kasus hukum tetap berlanjut.  emoticon-Bingung
scorpiolama
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.