Kaskus

News

allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Tak Hanya BPJS, Rokok, Listrik & Tol Juga Naik

Tak Hanya BPJS, Rokok, Listrik & Tol Juga NaikTarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 resmi naik ditahun depan. Yang mana aturan mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut tertuang didalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Perpres


Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan. Tarif itu berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & peserta yang bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :


Spoiler for spoiler:


-Kelas 3 Rp 42.000 per bulan


-Kelas 2 Rp 110.000 per bulan


-Kelas 1 Rp 160.000 per bulan


Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang akan mengalami kenaikan, berikut 3 tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun 2020:


1. Tarif listrik


Tak Hanya BPJS, Rokok, Listrik & Tol Juga NaikTerkait dengan adanya rencana pemerintah untuk memotong kompensasi kepada PT. PLN, rencana yang dimaksud adalah dalam penyesuaian tarif listrik ditahun 2020. Suahasil Nazara selaku kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan bahwa ini harus dilakukan agar dapat memangkas beban keuangan negara.


Ditahun 2017 hingga sekarang, iuran tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan, akan tetapi, nilai dari terkait subsidi listrik dari tahun ketahun terus naik, yang ada hanya dilakukan penyesuaian tarif. Akan tetapi Kementerian ESDM memiliki kans bahwa di tahun dua ribu dua puluh tarif dasar listrik bisa menurun. Dan kabarnya pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA ditahun dua ribu dua puluh.


2. Tarif tol


Tak Hanya BPJS, Rokok, Listrik & Tol Juga NaikTidak hanya listrik saja, untuk menyesuaikan inflasi, maka rencanyanya tarif tol juga akan naik di tahun depan. Danang Parikesit selaku Kepala BPJT mengatakan bahwa mengenai kenaikan tersebut berdasarkan dalam perjanjian penguasaan jalan tol.


Mengenai berapa harganya, itu tidak sama dan akan mengikuti laju inflasi. Salah satu yang akan mengalami kenaikan adalah Tol Jagorawi & Jakarta-Tangerang. JSMR mengelola 6 ruas tol, maka keenamnya akan mengalami kenaikan tarif. Adapun nama nama dari tol tersebut adalah :


-Palikanci


-Belmeran


-Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit


-Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol


-Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang


Tak hanya JSMR saja yang akan melakukan penyesuaian tarif, Grup Astra Infra juga akan mekaukan penyesuaian tarif. Tol yang dimaksud adalah : 


-Jombang–Mojokerto


-Semarang–Solo


-Cikopo–Palimanan


-Tangerang–Merak.


3. Cukai rokok


Tak Hanya BPJS, Rokok, Listrik & Tol Juga NaikSah, pada akhirnya pemerintah mengesahkan CHT ( Cukai Hasil Tembakau ) pertanggal 1 Januari 2020. Itu resmi tertuang didalam  PMK Nomor 152/PMK.010/2019 soal perubahab ke-2 atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 terkait hal tersebut.


Rata rata kenaikan ditahun dua ribu dua puluh adalah sebesar 21,55%. Diwaktu yang lalu, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tarifnya adalah sebesar 23%. Berikut rata rata kenaikannya :


-Sigaret Keretek Mesin (23,29%)


-Sigaret Putih Mesin (29,95%)


-Sigaret Keretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (12,84%).


Sumber : kompas.com 


pdt.hendersonAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan pdt.henderson memberi reputasi
2
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread54.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.