Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Polisi Ungkap Home Industri Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla, 4 Diamankan
Polisi Ungkap Home Industri Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla, 4 Diamankan



Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap home industri narkoba jenis liquid vape yang mengandung 5 Fluoro ADB + MDMB atau disebut juga tembakau Gorilla. Empat orang diamankan dari lokasi empat lokasi penggerebekan.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian mendatangi sebuah lokasi Cilandak Timur.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang yang dicurigai ya dilakukan penggeledahan, di kamar yang berada di lantai 2 dan ditemukan BB di atas. Dari keterangan tersangka AJ, liquid tersebut didapatkan dengan cara membeli dari DPO M," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Selanjutnya ditelusuri keberadaan M dan ditangkap. Dia mengakui AJ sering memesan liquid vape lewat akun Line bernama "ProductXMeneergoods".

Polisi Ungkap Home Industri Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla, 4 Diamankan

Kemudian dilakukan pengembangan kembali. Seorang berinisial FF ditangkap saat sedang mengirimkan paket berisi Liquid Vape di Jl Pahlawan No 3 Rt006/Rw003 Kelurahan Rempoa Tangerang Selatan pada 18 Oktober. Dari tangan FF diamankan 6 buah paket masing-masing berisi 13 botol liquid vape.

"Keterangan dari tersangka barang bukti tersebut di atas, dari keterangan tersangka FF bahwa liquid vape tersebut dimasak dan dikemas oleh tersangka bersama dengan PNR di Apartemen Bellevue Cinere Depok," kata Argo.

Di tanggal yang sama pukul 21.20 Wib, inisial PNR ditangkap dengan barang bukti satu handphone Samsung warna hitam. Tersangka PNR bersama tersangka FF diketahuu memiliki dan mengelola akun Line "ProductXMeneergoods" yang dipergunakan sebagai akun penjualan Liquid Vape.

Tersangka PNR mendapat bahan baku pembuatan Liquid Vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line 'gajah.corp' dan pembayaran pembelian tersebut menggunakan Bitcoin. Saat ini, B sedang diburu.

Polisi Ungkap Home Industri Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla, 4 Diamankan

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Sumur: https://m.merdeka.com/jakarta/polisi...diamankan.html


Ngeriii gan,,, tembakau gorilla sekarang ada bentuk Liquid nyaa..emoticon-Takut

Quote:
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.6K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.