Agan Sudah Tau Belum, Bagaimana Cara Memperoleh Suatu NEGARA? Ini Dia 6 Caranya!
TS
rukminiirawan
Agan Sudah Tau Belum, Bagaimana Cara Memperoleh Suatu NEGARA? Ini Dia 6 Caranya!
Melihat banyaknya negara-negara di dunia ini, pernahkah agan berfikir mengapa bisa negara itu dimiliki, atau bagaimana caranya orang-orang dapat mengkalim tanah yang dipijakinya adalah miliknya dan diakui oleh hukum?
Oke, untuk menjawab tanya-tanya diatas, mari kita bahas apa saja 6 cara-cara tersebut.
Nah di dalam Hukum Internasional, dikenal adanya wilayah tambahan yang berdasarkan teori-teori Hukum Internasional klasik dapat diperoleh oleh suatu negara dengan cara-cara sebagai berikut:
Ilustrasi diatas untuk menjelaskan bahwa dapatnya suatu wilayah menjadi kepunyaan kita atas nama secara berkelompok besar (Negara), disebabkan dengan penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan dan sebelumnya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan negara, nah itu dia pengertian Okupasi.
Okupasi pun juga mempunyai 3 unsur, yakni:
1. Adanya penemuan (Discovery)
2. Adanya niat atau kehendak dari wilayah baru yang ditemukan untuk menjadikannya sebagai miliknya dan menempatkan dibawah kedaulatannya
3. Adanya niat tersebut harus diwujudkan dalam tindakan-tindakan efektif
Intinya gan, Okupasi dilakukan oleh Negara yang menemukan wilayah tidak bertuan, untuk dewasa ini sangat sulit menerapkan Okupasi karena hampir sudah tidak ada lagi wilayah yang tidak bertuan
Dengan Akresi kita dapat mengkalim memperoleh wilayah baru dengan proses alami, maksudnya gan, terdapat proses alamiah dari alam yang dapat memunculkan suatu daratan luas seperti endapan lumpur yang membentuk daratan ataupun juga pembentukan pulau di mulut sungai, perubahan arah suatu sungai yang menyebabkan terjadinya daratan baru. Sebagai contoh gan, Jepang pernah memperoleh tambahan wilayah dengan alas hak akresi setelah munculnya sebuah pulau baru akibat letusan gunung berapi yang ada di dasar laut
Preskripsi adalah cara memperoleh wilayah dengan cara suatu negara melakukan okupasi terhadap wilayah baru tersebut, yang sebenarnya wilayah itu adalah milik negara lain. Cara ini dipandang damai sepenjang memperhatikan 2 hal:
1. Tidak ada proses dari pemilik terdahulu
2. Adanya pelaksanaan hak kedaulatan untuk jangka waktu yang lama.
Masih lekankah diingatan kita tentang Sipadan dan Ligitan? Itu adalah contoh nyata Preskripsi dimana Malaysia memberi perhatian hingga mengelola dua pulau ibu Pertiwi tersebut dan berujung pada dimilikinya Sipadan dan Ligitan di tangan Malaysa.
Cessie adalah perolehan wilayah atau negara dengan cara peralihan hak dari suatu negara ke negara lain, cara cassie ini merupakan cara damai gan, eh memang nya ada ya negara yang mau melepaskan wilayahnya sebegitu gampangnya?
Ada dong gan, contohnya penjualan Alaska oleh Rusia ke Amerika Serikat tahun 1867, tukar-menukar Heligoland dengan Zanzibar oleh Jerman dan Inggris tahun 1890 serta penyewaan Hongkong oleh China ke Inggris selama 99 tahun (1898-1997) dan lain sebagainya
5 cara diatas sebenarnya cukup klasik gan, nah Referendum ini bisa dikataka sebagai cara Modern , Rerendum adalah pemungutan suara atau voting untuk menentukan nasib sendiri dalam pandangan hukum Internasional. Contohnya sudah tau ya gan, Timor-Timur tahun 1999 untuk mendapatkan pendapat rakyat apakah mau merdeka ataukah tetap bersatu dengan Indonesia