• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Aturan Tentang Ojek Online dan Regulasi Mengenai Harga Tiket Penerbangan

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Aturan Tentang Ojek Online dan Regulasi Mengenai Harga Tiket Penerbangan
Peraturan tentang ojek online dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sejak bulan Maret lalu. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu adalah regulasi pertama yang mengatur ojek sepeda motor, yang selama ini tidak diakui negara sebagai angkutan umum.

Ada ketentuan yang mengatur bahwa diskresi bisa dilakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri punya kewenangan membuat semacam diskresi dan regulasi, sepanjang suatu hal ada di masyarakat dan belum ada aturannya. Ojek online ada di masyarakat. Ini hal yang cuma ada di Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara. Dari konsep awalnya berbagi perjalanan (ride-sharing), kini banyak orang menjadikan ojek online sebagai profesi. Maka harus diatur. Kalau tidak, mereka akan makin tertindas.



Kementerian Perhubungan menetapkan batas tarif berdasarkan tiga pembagian wilayah dan berbagai kelengkapan penunjang keselamatan. Zona pertama meliputi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Sumatera, dan Bali dengan batas bawah tarif Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300 per kilometer serta biaya jasa minimal (flag fall) Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama. Zona kedua meliputi Jabodetabek dengan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 serta jasa minimal Rp 8.000-10.000. Adapun zona ketiga meliputi Indonesia bagian tengah dan timur dengan batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 serta jasa minimal Rp 7.000-10.000.

Dasar penentuan biaya jasa antara Rp 1.850 dan Rp 2.600 per kilometer menggunakan teori hitungan angkutan umum. Ada aspek biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan pengemudi hari itu, seperti biaya pulsa, bahan bakar. Biaya tak langsung ada banyak, sampai 12 komponen, di antaranya perawatan kendaraan dan pajak. Tarif itu pun jumlah bersih, tidak dipotong lagi. Keuntungan aplikator maksimal 20 persen dari nilai itu, yang dibebankan kepada penumpang. Tarif promo dan jam sibuk juga harus masuk rentang itu.

Harus ada pembagian zona karena mempertimbangkan perbedaan perilaku masyarakat dalam pemanfaatan transportasi. Di Jabodetabek, orang menggunakan ojek online untuk mencapai simpul angkutan umum seperti Transjakarta atau MRT. Di daerah lain, orang menggunakannya dari satu titik ke titik lain sehingga kami putuskan Jakarta dan sekitarnya menjadi zona tersendiri, zona II. Sedangkan Indonesia bagian timur paling mahal karena harga di sana relatif lebih tinggi, termasuk harga sepeda motor.



Sebelumnya, perusahaan aplikasi yang menentukan tarif dengan angka rata-rata Rp 1.500 per kilometer. Itu yang membuat pendapatan pengojek bisa sedikit sekali. Regulasi ini mulai berlaku 1 Mei 2019. Karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sepeda motor sebagai angkutan umum, Kementerian Perhubungan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memberi menteri kewenangan menerapkan diskresi. Banyak orang yang menjadikan ojek online sebagai profesi, maka mesti diatur. Regulasi ini lebih tentang perlindungan keselamatan. Judulnya saja “Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat”. Tidak ada “Angkutan Umum”-nya. Lalu dalam regulasi ini tidak menggunakan istilah tarif, tapi biaya jasa. Sebab, tarif adalah istilah dalam rezim angkutan umum.

Dan meski regulasi lebih banyak mengatur soal biaya, kalau pendapatan cukup, pengojek bisa beli ban sesuai dengan kebutuhan, mengganti rem sesuai dengan waktu pemakaian, dan sebagainya. Tapi, kalau pendapatan mepet seperti sekarang, misalnya, sekitar Rp 1.000 per kilometer, boro-boro sisi keselamatan, kalau bisa, bensin pun mungkin mereka campur dengan air. Regulasi ini juga banyak mengatur perlindungan keselamatan, baik pengemudi maupun penumpang. Di pasal 4, misalnya, disebut pengemudi harus dalam keadaan sehat, memakai jaket, celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan sebagainya.

Pembahasan peraturan yang dilakukan sejak Januari lalu ini melibatkan perwakilan pengojek, perusahaan aplikasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan pihak terkait lain. Pengojek menginginkan tarif tinggi, yakni Rp 3.000 per kilometer, sementara perusahaan aplikasi meminta bertahan di kisaran Rp 1.500-an per kilometer. Kementerian Perhubungan mempertemukan keduanya. Selain membuat aturan tentang ojek online, dilansir juga dua regulasi mengenai harga tiket penerbangan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penentuan tarif, dan turunannya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang memberikan batas besaran tarif.



Tiket penerbangan domestik tak kunjung turun walaupun sudah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif penerbangan karena selama ini masyarakat menikmati harga persaingan. Dengan adanya perang tarif, harga tiket pesawat menjadi murah. Karena itu, pemerintah berusaha mencari besaran tarif yang masih terjangkau oleh masyarakat, tapi maskapai masih punya ruang untuk survive. Kalau dulu, mereka tidak bisa survive. Ini yang mendorong dibuat aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Di dunia internasional tidak ada regulator yang mengatur tarif. Namun, dengan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, diberikan kesempatan kepada maskapai untuk memasang tarif tertentu.

Garuda Indonesia mengambil inisiatif dengan menurunkan tarif sebesar 50 persen hingga pertengahan Mei. Lion Air juga sudah menurunkan tarif. Tidak tahu besarannya, tapi pasti lebih rendah daripada itu. Selain itu juga memberikan beberapa subkelas harga bagi penumpang, bukan hanya subkelas teratas, tapi juga subkelas yang lain.

Yang membuat harga tiket pesawat tinggi dalam struktur biaya penerbangan, porsi untuk bahan bakar avtur 35-40 persen, leasing 20-30 persen, gaji pegawai 10-15 persen, baru sisanya untuk biaya lain, seperti terminal dan sebagainya. Harga normal untuk mencapai break-even point dalam penerbangan full service selama satu jam dengan okupansi 60 persen sekitar Rp 1 juta per penumpang. Kalau okupansi mencapai 100 persen, ongkosnya berkurang sekitar 30 persen atau Rp 700 ribu. Tapi jarang yang okupansinya 100 persen. Rata-rata 60-70 persen. Jadi sebesar itulah harga normal mereka.



Beberapa pihak menganggap pemerintah pro maskapai dengan menaikkan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas atas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Karena seharusnya aturan ini dikeluarkan sejak dulu. Jadi konteksnya berbeda. Seolah olah pemerintah pro-harga mahal. Padahal kenaikan itu bertujuan mengurangi perang tarif karena bisa membuat perusahaan bangkrut. Pemenang perang tarif akan mengontrol harga. Ujungnya, kualitas tidak bisa dikontrol. Itu yang ditakutkan.

Perang tarif terjadi sampai masyarakat yakin bahwa harga tersebut riil sebenarnya sudah lama, sekitar 2014 sudah terjadi. Ada pula pihak yang menduga ada kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat, padahal mereka kan entitas yang berbeda, satunya BUMN, satunya swasta. Bagaimana mau ada kartel? Kan, kepentingannya lain. Jadi diyakini tidak ada kartel. Mereka bisa serentak menurunkan harga pada Januari lalu hanya kebetulan. Sebelumnya ada musibah yang menimpa Lion Air (pesawat Lion Air PK-LQP jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober 2018). Karena itu, orang tidak mau naik Lion Air sehingga hanya tinggal penerbangan milik Garuda Indonesia, Citilink, dan Batik Air.

Terakhir, tidak ada korelasi dengan dorongan pemerintah agar maskapai mengisi rute ke sejumlah bandar udara baru dengan okupansi rendah. Bandara baru lebih ditujukan sebagai konektivitas. Tentunya diusahakan meningkatkan okupansinya. Tapi, untuk bandara-bandara yang berada di daerah terpencil seperti Miangas, Sulawesi Utara, pemerintah tidak menghitung untung rugi. Pemerintah memberikan fasilitas agar masyarakat bisa mencapai daerah tersebut


Spoiler for Referensi:


tata604
nona212
nona212 dan tata604 memberi reputasi
2
395
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.