- Beranda
- Berita dan Politik
Majelis Hakim Vonis Gus Nur 1 Tahun 6 Bulan Penjara
...
![joko.win](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/14/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
joko.win
Majelis Hakim Vonis Gus Nur 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SURYA.co.id | SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
• Sidang Putusan Gus Nur, Jalan Arjuno Surabaya Ditutup, Ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan
• BREAKING NEWS - Jelang Sidang Gus Nur, Jalan Arjuno Surabaya Ditutup dan Massa Sudah Berkumpul
• Gus Nur Berharap Sidangnya Pada Kamis Ini Tidak Ditunda Lagi: Kasihan Masyarakat
Selain itu majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan ini terdakwa mengaku banding. Sedangkan Jaksa Pikir-Pikir.
https://surabaya.tribunnews.com/2019...-bulan-penjara
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
• Sidang Putusan Gus Nur, Jalan Arjuno Surabaya Ditutup, Ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan
• BREAKING NEWS - Jelang Sidang Gus Nur, Jalan Arjuno Surabaya Ditutup dan Massa Sudah Berkumpul
• Gus Nur Berharap Sidangnya Pada Kamis Ini Tidak Ditunda Lagi: Kasihan Masyarakat
Selain itu majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan ini terdakwa mengaku banding. Sedangkan Jaksa Pikir-Pikir.
https://surabaya.tribunnews.com/2019...-bulan-penjara
![muhamad.hanif.2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/12/24/avatar10049954_1.gif)
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
3.3K
48
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya