Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kadrunAvatar border
TS
kadrun
Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi ( UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat.

Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.

Namun, hal ini ditolak oleh Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah DKI Jakarta Winarso.

Meski dewan buruh sudah mengusulkan Rp 4,6 juta, menurut Winarso upah tersebut belumlah cukup. Ia mengatakan, upah minimum yang layak dan bisa mensejahterakan buruh adalah sebesar Rp 5,2 juta.

“Untuk saat ini kalau dihitung kurang atau tidak ya kurang (kalau Rp 4,2 juta) paling tidak Rp 5.200.000.

Itu dihitung bisa untuk kebutuhan pokok, bayar listrik, kamar mandi, dan rekreasi,” ujar Winarso saat dihubungi, Kamis (24/10/2019). Winarso mengatakan, jika nantinya permintaan itu tidak diwujudkan, pihaknya akan menuntut dan mendatangi Anies.

Ya kami akan buat tuntutan ke Gubernur Anies ya, untuk kenaikan UMP ini,” ucapnya.

Winarso berharap Anies mendengarkan tuntutan untuk menaikkan UMP. Sebab, ia menilai, pengusaha masih mampu menggaji buruh dengan UMP tersebut. “Harapan kami itu pemerintah daerah mengabulkan pernyataan kami ya. Pak Anies tidak sesuai dengan penetapan UMR pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan. Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019. Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen

-----------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi", https://megapolitan.kompas.com/read/...ngga-rekreasi.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Irfan Maullana
----------

kl masalah pengupahan ini emang dari dulu ngak kelar2,
solusinya cuma satu :automation
simsol...
saya.kira
saya.kira dan simsol... memberi reputasi
2
2.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.