Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Jenderal Tito Karnavian Mendagri, Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?
Jenderal Tito Karnavian Mendagri, Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?
jpnn.comJAKARTA - Perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, hingga pergantian kursi menteri dari Tjahjo Kumolo ke Jenderal Tito Karnavian, perpanjangan izin belum juga rampung.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, pihaknya sekarang tak terlalu mengurusi masalah perpanjangan izin ormas itu lagi. Dia menyebut FPI akan tetap menjadi FPI yang diketahui banyak orang.

"Kami begini-begini saja lah. Kami normal dan biasa-biasa saja (terkait pergantian menteri),” ujar Munarman ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Baca Juga:

Prabowo Subianto Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, Begini Respons FPI

Diketahui, Kemendagri sempat mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi FPI untuk perpanjangan izin ormas. Itu tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).

Baca Juga:

Prabowo Resmi Jadi Menteri Jokowi, FPI Bakal Jaga Jarak

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan. Syarat keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah. Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama. 
(cuy/jpnn)









eomma
scorpiolama
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.9K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.