Quote:
RMOLJateng. Para buruh di Kota Semarang mengajukan usulan kenaikan upah pada tahun 2020 hingga Rp. 3,159 juta. Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat buruh, Zaenudin, mengatakan hal tersebut telah sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Semarang.
Zaenudin menerangkan, berdasar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kata dia, dalam penjelasan UU tersebut diterangkan bahwa layak dimaksud adalah tercukupinya kebutuhan sandang pangan papan pendidikan kesehatan.
"Selain itu, pada Pasal 89 dijelaskan bahwa penetapan UMK berdasarkan survey KHL,"kata Zaenudin, Senin (21/10).
Zaenudin menilai upah di Provinsi Jawa Tengah yang rendah merupakan dampak tidak diterapkannya regulasi Pengupahan sebagaimana mestinya.
Menurutnya usulan Rp. 3,159 juta itu merupakan hasil dari survey KHL Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh yang diambil dari prediksi Desember 2019 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Hitungannya pada usulan tahun 2020 adalah KHL tahun 2019 sebesar Rp. 2,882 juta ditambah 4,5 persen dan 51 persen yang merupakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi 4,5% bersumber dari rilis Bank Indonesia dan pertumbuhan ekonomi 5,1% bersumber dari rilis Menteri Keuangan beberapa waktu lalu,"pungkas dia.
http://www.rmoljateng.com/read/2019/...-Rp.-3,1-Juta-
Jangan seperti itu pak, pengusaha sudah banyak yang relokasi ke jawa tengah. Mengertilah bahwa upah mengikuti harga kebutuhan hidup di daerah. Di sana masih murah, jangan disamakan dengan daerah yg umk-nya kebanyakan sudah tinggi seperti di jawa barat.