- Beranda
- Berita dan Politik
Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah
...
TS
GenPico
Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum menerima dokumen UU KPK yang otomatis berlaku kemarin, Kamis (17/10). Ada apa sebenarnya? (Foto : Indonesia Inside)
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima dokumen resmi UU KPK yang secara otomatis berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10).
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima dokumen resmi UU KPK yang secara otomatis berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10).
“Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi dari pemerintah dan dari pihak DPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (18/10).
BACA JUGA : Bukti Buku Merah Kasus Korupsi Impor Daging Dirusak Oknum KPK!
BACA JUGA : UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan
Febri mengaku, belum mengetahui kenapa KPK belum menerima berkas tersebut. KPK sudah berkoordinasi secara informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah berlakunya UU KPK itu.
“Koordinasi informal sudah kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019 artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tegas Febri.
Febri menyatakan KPK sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan dengan undang-undang yang jelas. Jika UU tidak segera dipublikasi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum. Karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
“Koordinasi informal sudah kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019 artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tegas Febri.
Febri menyatakan KPK sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan dengan undang-undang yang jelas. Jika UU tidak segera dipublikasi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum. Karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Spoiler for Heboh..! Coba simak video ini::
Reporter : Winento
Redaktur : Ardini Maharani Dwi Setyarini
0
1.1K
14
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru