DeYudi69Avatar border
TS
DeYudi69
Sampai Kapan Korupsi Harus Terjadi di Indonesia?
Revisi UU KPK




Kaskus DeYudi69 -Gan-Sist pasti sudah tidak asing lagi mendengar nama lembaga pemerintah yang satu ini, KPK atau Komisi Pemberan Korupsi, yaitu sebuah lembaga pemerintah yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, tahukah Gan-Sist bagaimana awal berdirinya KPK sebagai lembaga antirasuah yang pro rakyat ini? Sebagai lembaga yang berada di ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?



Dikutip dari SINDONEWS.com, KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Dengan cara menyelesaikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun, jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah terbentuk ini dipimpin oleh pemimpin KPK yang terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua merangkap sebagai anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sabagai anggota. 

Ketua KPK dapat memimpin dalam jangka waktu 4 tahun, dan juga setelah masa jabatan habis, dapat dipilih kembali sebagai ketua hanya untuk satu kali periode jabatan. KPK sejak tahun 2002 juga telah beberapa kali mengalami penggantian kepemimpinan.

Berikut ini kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK dari awal berdirinnya :

1. Dibawah kepemimpinan Antasari Azhar periode 2007-2009, KPK menangkap :

- Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.

- Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

- Aulia Tantowi Pohan yaitu seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) atas kasus korupsi aliran dana BI.

2. Di bawah kepemimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean periode 2009-2010 sebagai pelaksana tugas (Plt). KPK berhasil menetapkan :

- Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.

- Gubernur Kepulauam Riau, Ismet Abdulah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran.

Kemudian kepemimpinan KPK digantikan oleh Busyro Muqoddas periode 2010-2011.

3. Di bawah kepemimpinan Abraham Samad periode 2011-2015, KPK berhasil menguak beberapa kasus korupsi diantaranya :

- Kasus korupsi Wisma Atlet.

- Kasus korupsi Hambalang.

- Kasus Gratifikasi impor daging sapi.

- Kasus Gratifikasi SKK Migas.

- kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.

- kasus korupsi simulator di Korlantas Polri.

Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK saat itu antara lain adalah :

- Andi Mallarangeng,

- Muhammad Nazaruddin,

- Angelina Sondakh,

- Anas Urbaningrum,

- Akil Mochtar,

- Ratu Atut Chosiyah,

- Ahmad Fathanah,

- Luthfi Hasan Ishaq,

- Rudi Rubiandini, dll.



Begitu banyak jasa dari KPK yang berhasil menguak penyalahgunaan dari uang rakyat oleh para koruptor, pantaslah apabila rakyat dan juga semua orang yang memiliki jiwa anti korupsi sangat mendukung keberadaan KPK sebagai lembaga antirasuah.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, pasti ada saja pihak yang pro maupun kontra atas KPK.

Pada Selasa17 September 2019 yang lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK, melaui rapat paripurna DPR yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah, yang juga dihadiri oleh ketua DPR Bambang Soesatyo dan wakil ketua DPR Utut Adianto.

Adapun point utama hasil dari rapat paripurna yang membahas revisi UU KPK ini adalah, pembentukan dewan pengawas, penyadapan, menambahkan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK menjadi ASN.



Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas mengadakan unjuk rasa di halaman depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis 19 September 2019. Para mahasiswa itu menggelar aksi ujuk rasa sebagai ungkapan penolakan terhadap pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembetantasan Korupsi. Revisi atas UU KPK dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Namun, menurut Sulthan Muhammad Yus yaitu Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, revisi terhadap UU KPK perlu dilakukan. Sulthan mengemukakan alasan dipelukannya revisi terhadap UU KPK karena persoalan dan berbagai modus korupsi makin berkembang saja tiap tahunnya sejak KPK pertama kali dibentuk.

Dia juga menilai selama ini KPK terlalu fokus terhadap penindakan bukanya pencegahan. Dimana tindakan pencegahan sangat diperlukan agar tidak terjadi lagi kebocotan anggaran negara, diperlukan juga kerja sama dengan berbagai pihak. Itulah alasannya kenapa perlu diadakan revisi terhadap UU KPK menurut Sulthan Muhammad Yus.

Nah, Gan-Sist, apa pendapat kalian mengenai terjadinya revisi terhadap UU KPK?

Kalau menurut ane pribadi, revisi UU KPK sudah disahkan, maka kita harus bisa menghormati hasil keputusannya, walaupun mungkin ada rasa ketidak setujuan di benak Gan-Sist, sebagai masyarakat yang mengerti bagaimana tindak pidana korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat kecil, termasuk ane sendiri adalah tergolong ke dalam rakyat kecil.

KKN atau kepanjangan dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, sejatinya telah ada sejak dahulu kala di dalam kehidupan masyarakat kita sehari-hari, bahkan mungkin sudah menjadi suatu budaya, karena sampai detik ini masih saja terjadi korupsi, bahkan oknum pegawai pemerintah pun banyak yang tertangkap oleh KPK sebagai koruptor.

Miris memang, yang seharusnya sebagai wakil rakyat para oknum tersebut dapat mengayomi masyarakat, bukannya malah memeras hasil keringat rakyat dengan cara mengkorupsi uang rakyat demi kepentingan pribadi.

Jadi, untuk membuat negara yang terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, harus di mulai dari diri kita sendiri. Kalau korupsi oleh sebagian orang sudah dianggap sebagai suatu budaya, kenapa tidak kita ciptakan budaya anti korupsi?

Semoga thread ane kali ini bisa bermanfaat dan mohon maaf apabila ada sala kata. Stop korupsi! Demi kesejahteraan kita bersama, kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penulis : DeYudi69


23/09/2019

Sumber referensi :

1 2 3 4 5

Diubah oleh DeYudi69 18-06-2020 03:35
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.9K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.