Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumut berkaitan dengan pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di wilayahnya. Jaksa selama ini tetap bekerja seperti biasa.
"Seperti biasa kita (bekerja). Kalau memang ada kepentingan (terkait kasus) kita periksa, kita panggil mereka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, ketika dimintai tanggapan, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya diberitakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemprov Sumut yang bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.
SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
Namun, menurut Sumanggar, proses penegakan hukum di Kejati Sumut berlangsung biasa. Proses penyidikan dan penyelidikan tidak bergantung pada SE itu.
"Seperti biasa gitu loh sesuai dengan ketentuan undang-undang. Itu kan proses (penegakan hukum), kalau terlalu lama ya kita yang salah makanya kita yang sesuai undang-undang, kita sebagai aparat penegak hukum memanggil ASN ya biasa tanpa harus mengacu surat edaran itu," ucapnya.
Sejauh ini pun menurut Sumanggar, para ASN Pemprov Sumut selalu kooperatif bila diperlukan keterangannya oleh jaksa. Meski begitu, dia mengaku akan membahas isi SE itu dengan pimpinan.
"Dipanggil datang mereka (ASN). Sesuai dengan yang biasanya saja," ucapnya.
Sebelumnya terkait dengan SE ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi. "Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019). (dhn/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-47...353.1570950947
Apa Hak anda mengurus beginian..