Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Pengacara Protes Penetapan Tersangka dr Insani di Kasus Ninoy Karundeng
Pengacara Protes Penetapan Tersangka dr Insani di Kasus Ninoy Karundeng
Penetapan tersangka dr Isnani Zulfah Hayati di kasus penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng diprotes oleh tim pengacara. Polisi dinilai tidak memperhatikan kode etik profesi dalam penetapan status tersangka tersebut.

"Penetapan tersangka dr Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al-Falaah dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai etik profesi kedokteran yang diatur dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," jelas salah satu kuasa hukum dr Insani, Gufroni dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/10/2019).

Gufroni menyinggung Pasal 66 UU Praktik Kedokteran. Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Terlebih lagi telah ada MoU antara IDI dan Kapolri Tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana, yang mana MoU tersebut tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran. Apalagi dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) organisasi para dokter bernaung," jelas Gufroni.

Gufron melanjutkan, kliennya berada di Masjid Al-Falaah dalam konteks menjalankan tugas dan profesinya sebagai dokter. Insani menjadi tim medis untuk membantu korban demo 30 September.

"Yang bersangkutan sebagai dokter yang memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng di dalam masjid Al-Falaah," imbuhnya.

"Seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum oleh UU Praktik Kedokteran. Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," sambungnya.

Lebih lanjut Gufroni berharap polisi meninjau kembali status kliennya itu. Ia juga berharap kasus itu dibawa ke MKDKI sebelum diproses di kepolisian.

"Untuk diproses ada tidaknya pelanggaran profesi kedokteran yang dilakukan dokter Insani. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, kami mempersilahkan proses hukum berjalan. Tetapi jika MKDK memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," tandasnya.

Seperti diketahui, Insani ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Insani dituduh ikut menginterogasi Ninoy, bahkan tidak mengobati Ninoy saat babak belur dikeroyok massa.

Insani saat ini ditahan polisi. Sementara suaminya, Shairil Anwar yang juga dituduh ikut terlibat, masih diburu polisi.



kampretwati


polisi nggak mungkin menetapkan seorang medis jdi tersangka andai tidak melakukan pidana...

Dokter itu tugasnya melayani pasien bukan mengintimidasi pasienemoticon-Cool

emoticon-Hansip
Diubah oleh extreme78 18-10-2019 06:02
daimond25
kojojotojo
kuepagi
kuepagi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.3K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.