• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Harta warisan yang diperoleh Selama perkimpoian dan sudah dibalik Nama.

qiuls_meAvatar border
TS
qiuls_me
Harta warisan yang diperoleh Selama perkimpoian dan sudah dibalik Nama.
[ASK] warisan yang diperoleh dalam perkimpoian dan sudah dibalik nama atas nama suami, namun dijual tanpa sepengetahuan istri.

Agan saya punya masalah yg cukup pelik. Pada tahun 1970 kedua orang tua saya menikah hingga pada tahun 1996 ayah saya mendapat warisan 1 bidang tanah dari warisan kakek saya dan pada waktu itu masih berupa girik/pipil. Kami mulai membangun rumah dan tinggal disana hampir 20th sampai skrg, sampai akhirnya ayah saya almarhum di tahun 2015 lalu. Kami keluarga berinisiatif utk membalik nama sertifikat ke atas nama kami (anak2 ahli waris). Namun kami kaget ketika cek ke BPN bahwa sertifikat tersebut sudah dijual ke org lain tanpa sepengetahuan ibu saya, dan saya cek ke notaris yg melakukan proses AJB bahwa dulu ayah saya jual ke pihak ke 3 (si B).

Ada beberapa hal point penting ingin saya tanyakan :
1. Status Atas nama sertifikat sudah dibalik nama menjadi nama ayah sendiri pd tahun 2010.
2. Ayah saya melakukan pengikatan PJB LUNAS pada tahun 2013 tanpa persetujuan ibu saya (istri).
3. Menurut notaris, ibu saya memang tidak pernah hadir pada saat ttd akta jual beli. Krn pada waktu itu berkas persetujuan pasangan dibawa pulang oleh ayah saya, dgn alasan ibu saya sedang berhalangan hadir.
4. Adanya ttd persetujuan pasangan (ibu saya) di dlm akta jual beli. Namun ibu saya tidak pernah merasa menandatangani nya.
Bahkan utk nominal jual beli pun tidak tahu.
5. Tahun 2015 atas dasar PJB LUNAS tersebut, sertifikat ayah saya di balik nama dengan surat kuasa yg diberikan kepada pembeli rumah saya utk bertindak proses balik nama menjadi nama si pembeli sendiri.

Mohon jawaban dengan kronologis diatas apakah benar menurut keterangan si pembeli rumah kami, ibu saya tidak berhak menuntut karena tanah tersebut adalah tanah warisan dan bukan harta bersama. Sehingga tidak diperlukan ikut hadir di depan notaris dan sifatnya hanya cukup sebagai yg mengetahui bukan persetujuan pasangan / istri.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih gan atas bantuannya
Diubah oleh qiuls_me 17-10-2019 12:36
velocairaptor
tata604
tata604 dan velocairaptor memberi reputasi
2
564
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.