Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sagitaraniAvatar border
TS
sagitarani
Tak Paham Aturan, Seorang Dokter Gugat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI


Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.

Penggugatnya adalah Dokter Zulkifli S. Ekomei. Ia mengaku dasar gugatannya adalah pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.

Menurutnya, paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen.

Namun sepertinya gugatan tersebut akibat ketidaktahuan penggugat ,yaitu Dokter Zulkifli S. Ekomei terhadap aturan hukum. Sehingga menafsirkan aturan Pilpres secara serampangan dan terkesan mencari celah hukum untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

Perlu diketahui, Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 menyebut jika hanya terdapat dua paslon, Pilpres hanya berlaku satu putaran dengan suara terbanyak.

Mereka yang menang dengan suara terbanyak ini yang berhak dilantik secara resmi oleh KPU sebagai Presiden dan Wapres terpilih.

Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemborosan keuangan negara, ketidakstabilan politik serta gesekan di akar rumput yang berpotensi muncul ke permukaan.

Nah kita tahu, Pilpres 2019 ini hanya terdapat 2 paslon, sehingga berdasarkan Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014, maka syarat persentase persebaran suara itu menjadi tidak berlaku lagi.

Yang jelas, putusan MK No.50/PUU-XII/2014 sudah dimasukkan ke dalam PKPU No. 5/2019, sehingga pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin memiliki legitimasi hukum.

Peraturan MK bersifat Erga Omnes yang berarti apa yang diputuskan MK itulah yang berlaku dan tidak bisa diubah sehingga harus ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali.

Dengan begitu, gugatan atas pelantikan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI itu sungguh konyol dan tidak berdasar hukum.
pongasex
xxxbaikkuda
kuepagi
kuepagi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.