allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Efektif Hari Ini. 3 Bahaya UU KPK Yang Baru

Terkait dengan Undang Undang Komisi Pemberabntasan Korupsi yang baru yang belum di teken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,  Undang Undang Pemberantasan Korupsi tersebut pada hari ini,  17 Oktober 2019 sudah efektif  di berlakukan, walau pada sebelumnya banyak yang menentang tentang UU KPK terbaru ini.  Dalam pernyataan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 73 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011



Quote:




Pernyataan dari Tim Transisi Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa terdapat beberapa pasal dalam Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru tersebut justru tidak menguatkan kewewenangan - kewewenangan dari  Komisi Pemberantasan Korupsi. 3 Hal ini yang dapat membahayakan kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi.


1.Kewenangan yang Dipangkas


Didalam pasal yang lama, atau tepatnya di dalam pasal 21 ayat (4) dan (6) Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan dari KPK adalah penanggung jawab yang tertinggi yang memiliki kewenangan dalam membuat surat perintah untuk melakukan  penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, serta penangkapan.


Akan tetapi, apa yang terjadi? yang terdapat di dalam Undang Undang yang terbaru, wewenang pimpinan yang sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum sudah dihapuskan. Yang mana di dalam Undang Undang yang terbaru, hampir seluruh wewenang dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kepada Dewan Penmgawas.



Quote:




Wewenang dalam melakukan penyitaan & penggeledahan diharuskan mendapatkan ijin dari dewan pengawas. Bukan itu saja yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari dewan pengawas, dalam hal melakukan penyadapan juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari dewan pengawas, sesuai dengan yang tertuang didalam pasal 12B.


Rentang waktu yang diberikan dalam melakukan penyadapan ialah berdurasi 1x6 bulan yang kemudian bisa dilakukan perpanjangan sampai dengan 1x6 bulan. Komisi Pemberatnsan Korupsi hanya bisa melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi yang mana kasus tersebut dipegang oleh Jaksa dan Kepolisian.


Dalam langkah melakukan penuntutan dalam kasus korupsi yang dilakukan, KPK harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menjadi independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.


Aturan ini merupakan kemunduran, itulah pendapat yang disampaikan dari seorang Kurnia Ramadhana, selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch, karena Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu lembaga yang menjadikan satu hasil dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam 1 atap.


2.Dewan Pengawas


Usaha yang dilakukan DPR untuk dapat merevisi Undang Undang KPK sebelumnya dalam pengusulan untuk diadakannya Dewan Pengawas KPK, berujung penolakan yang diterima yang terjadi berulang ulang kali.


Adapun jumlah orang yang dipercaya oleh DPR atas usulan dari DPR yakni berjumlah 5 orang Dewan Pengawas. Seleksi dalam pemilihan sama dengan proses seleksi dalam pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memakai panitia seleksi.



Quote:




3.Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara


KPK memiliki status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara atau yang kerap kita dengan dengan istilah ASN atau sesuai dengan yang tertuang didalam Pasal 24 UU KPK yang baru. Undang Undang yang baru ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena  kenaikan pangkat & pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian yang terkait.


"Ini mendegradasi KPK dari lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah, sebagai pegawai negeri atau ASN yang berada di bawah garis komando subordinasi," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.


Sumber : nasional.tempo.co 


kuepagi
kuepagi memberi reputasi
1
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.