- Beranda
- Berita dan Politik
Melihat Langkah Anies soal Reklamasi Selama 2 Tahun Pimpin DKI
...
![DomCobbTotem](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/08/20/avatar1990838_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
DomCobbTotem
Melihat Langkah Anies soal Reklamasi Selama 2 Tahun Pimpin DKI
Quote:
Genap dua tahun Gubernur Anies Baswedan memimpin Provinsi DKI Jakarta. Ada sederet janji kerja yang dicanangkan. Salah satunya, soal komitmen Anies dalam menolak agenda reklamasi. Apa yang dilakukan Anies setahun ini terkait penghentian reklamasi?
Sebagaimana diketahui, Anies terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017. Anies berpasangan dengan Sandiaga Uno. Mereka mengalahkan paslon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful dalam putaran kedua.
Anies dan Sandiaga lantas dilantik pada 16 Oktober 2017. Namun, pada 10 Agustus 2018, Sandi meninggalkan jabatannya sebagai Wagub karena maju mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pilpres 2019.
Dalam janjinya, Anies berjanji menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta. Anies menegaskan tidak boleh ada yang melanggar aturan.
Janjinya terkait penghentian reklamasi itu berpedoman pada lima prinsip. Berikut ini isinya:
1. Mengutamakan kepentingan nelayan dan masyarakat sekitar.
2. Mengutamakan pemeliharaan lingkungan.
3. Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur.
4. Dalam keputusan-keputusan terkait pulau reklamasi, pemerintah provinsi akan membuka partisipasi publik, baik untuk konservasi atau pembangunan infrastuktur.
5. Pembangunan pulau-pulau reklamasi hanya untuk kepentingan komersial ditolak.
Dalam satu tahun pertamanya, Anies tegas menghentikan reklamasi. Anies membuktikannya dengan menyegel Pulau D reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Semua reklamasi di pulau tersebut distop.
[table][tr][td]
![Melihat Langkah Anies soal Reklamasi Selama 2 Tahun Pimpin DKI](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2018/06/07/59563a43-3e94-4061-b6bd-c2ce37834a0d_169.jpeg?w=620)
[/tr]
[/table]
Selain itu, pada Desember 2018, Anies pun mulai membangun fasilitas publik di pulau reklamasi. Yakni dengan membangun jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara. Anies menyebut pantai ini akan terbuka untuk seluruh warga.
Namun, komitmen Anies dalam menghentikan reklamasi mulai dipertanyakan usai terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Pantai Maju terbit. Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten untuk menyetop pulau reklamasi.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, Anies mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6/2019).
Anies terus melanjutkan komitmennya untuk menghentikan proyek pulau reklamasi. Salah satunya, ialah dengan upaya hukum untuk melawan pengembang yang ingin melanjutkan proyek reklamasi.
Untuk diketahui, pada 29 Juni 2019, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies Baswedan menyatakan tak akan diam.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
(rdp/imk)
https://news.detik.com/berita/d-4747...-pimpin-dki/2
janji no 1 aj dilanggar,nelayan ga dpt apa2
ngelesnya parah, IMB di pulau reklamasi ya bukan hal yg berbeda dgn reklamasi
![fuck emoticon-fuck](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/fuck-4.gif)
![kolollolok](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/05/01/avatar10199496_2.gif)
![ekaputra19](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/02/01/default.png)
![kuepagi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/04/12/avatar10840988_1.gif)
kuepagi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.2K
Kutip
23
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya