Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tazdineAvatar border
TS
tazdine
Diimingi Beli Mi Kwetiau, Muhammad Cabuli Dua Bocah Demi Puaskan Nafsu Bejatnya
Diimingi Beli Mi Kwetiau, Muhammad Cabuli Dua Bocah Demi Puaskan Nafsu Bejatnya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Demi memuaskan nafsu birahi, Muhammad Ari alias Ari (37) warga Jalan Pancing IV, Komplek Abeng, Lingkungan V, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, tega mencabuli dua orang bocah abang beradik yang tidak lain adalah tetangga pelaku.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban MSA (11) dan FR (9) dengan memberikan nasi goreng dan mie kwetiau goreng.

Korban yang tertarik dengan akal bulus pelaku, lalu di bawa ke sebuah gudang di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban pada (6/10/2019). Setelah anaknya mengadu, orangtua korban tidak terima karena kedua anak laki-lakinya telah dicabuli pelaku.

"Jadi kasus ini terungkap berawal dari orangtua korban yang membuat laporan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari di Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).

"Para korban dicabuli pelaku di dalam sebuah gudang. Korban dicabuli saat sedang tidur," jelasnya.
Menambahi pernyataan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari mengatakan bahwa dalam menjalankan setiap aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban akan diberikan mie goreng dan nasi goreng.

"Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak April 2019. Hanya dengan mengimingi korban makanan dan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah," kata Edi Safari.

Dijelaskan Edi Safari, pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada MSA sebanyak dua kali dengan memasukkan kemaluan pelaku ke dubur korban.

Lalu pelaku menjalankan aksinya lagi ke adik korban FR ditempat yang sama.

Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya dua potong celana jin biru, dua celana dalam warna merah, satu baju kaos oblong warna hitam dan satu potong kaos oblong warna oranye.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 76 Jo 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Edi Safari.

Sumber : https://medan.tribunnews.com/2019/10...afsu-bejatnya

0
1.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.