tir001Avatar border
TS
tir001
Sebar Hoax #BaswedanEdan, Kader PDIP & Ketua Komisi IV DPRD Solo Dilaporkan ke Polisi


SOLO - Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo, Putut Gunawan di laporkan ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2019-2024 itu, dilaporkan oleh Mulyono (40), warga Bandran Mulyo RT 002 RW 014 Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Pelapor diterima di Satuan Reskrim Polresta Solo berdasarkan surat bukti pengaduan Nomor STTB/589/IX/2019/Reskrim pukul 12.30 WIB.

Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Taufiq, mengungkapkan, Putut Gunawan dilaporkan karena dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial Facebook yang dilakukan pada 27 September 2019.

Putut menurut Taufiq membuat heboh karena perilakunya di dunia maya dengan membuat status pada akun resminya di media sosial Facebook bernama Putut Gunawan pada 27 September 2019.

Yakni membuat status dengan huruf kapital 'MOBIL PMI DKI BAWA AMUNISI KERUSUHAN DEMO. PECAT GUBERNUR DKI! #BASWEDANEDAN'.

"Nah jelas kan, tagar #BASWEDANEDAN mengandung unsur menyebarkan kebencian," jelas dia saat dikonfirmasi terkait pelaporan kepada TribunSolo.com, Senin (30/9/2019).

Bahkan dia melanjutkan, postingan anggota DPRD dan kader PDIP Solo juga membuat berita hoax, mengingat informasi yang beredar soal mobil PMI dan ambulance DKI Jakarta membawa batu saat demo 25 September 2029, tidak benar.

"Sudah ada klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada 26 September 2019," ungkapnya.

Dikatakan, Putut Gunawan dinilai diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

"Dalam aturan itu jelas, terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.

"Kami minta Dewan Kehormatan DPRD segera menonaktifkan saudara Putut Gunawan," aku dia menegaskan.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengaku belum menerima surat tanda bukti penerimaan pengaduan.

"Ntar saya cek," ujar dia.

Sementara Patut Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya belum mengangkat.

https://solo.tribunnews.com/2019/09/...olisi?page=all

boleh percaya atau tidak, kasus ini akan jalan ditempat.
ntapzzz
pemburu.kobokan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.