• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bagaimana Reaksi Pengguna Jalan Ketika Mendengar Suara Sirine Meraung Dijalan Raya???

pang5biruAvatar border
TS
pang5biru
Bagaimana Reaksi Pengguna Jalan Ketika Mendengar Suara Sirine Meraung Dijalan Raya???
Kalau pas lagi berkendara dijalan dan mendengar suara sirine, jangan lupa tengok spion dan memberi ruang untuk mendahulukannya ya sob.

Nah kali ini sekedar edukasi kendaraan apa aja sih yang mendapat prioritas buat kita dahulukan.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, tepatnya pada pasal 134, Kendaraan yang mendapat prioritas antara lain :
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Mungkin timbul pertanyaan, kenapa kok kendaraan pemadam kebakaran mendapat prioritas pertama??

Jawabanya karena misi pemadam kebakaran adalah genting dan penting mengingat menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.
Ketika kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil pengawalan Polisi dan mobil rombongan Presiden bertemu di suatu persimpangan, kendaraan pemadam kebakaran lah yang mendapat prioritas untuk melintas.



Nah, tak jarang kita temui pengendara yang bersikap cuek apabila mendengar suara sirene waktu mengendarai kendaraan dijalan raya. Mungkin salah satu penyebabnya sekarang banyak pemotor/ mobil yang terkesan alay memasang lampu rotator dan sirine di kendaraany entah hanya untuk sekedar gagah-gagahan ataupun konvoi yang terkesan "arogan".
Mungkin masyarakat terkesan cuek karena merasa sering "tertipu", udah tengok spion dan menepi ketika mendengar raungan sirine dan kilatan lampu rotator, eh yang lewat cuma sekedar rombongan konvoy yang gak penting2 banget buat didahuluin.



Rombongan presiden aja yang notabene orang no 1 di Indonesia harus mengalah..

Jadi apabila kebetulan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ataupun kendaraan-kendaraan lain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang lewat, para pengguna jalan lain dimohon kesadarannya untuk memberi ruang agar mereka mendahului.

Tetap pahami dan taati rambu serta aturan lalu lintas dalam berkendara ya sob.
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 3 lainnya memberi reputasi
4
451
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.