Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ancaman untuk penunggak BPJS: tidak bisa buat SIM hingga KPR

Wamenkeu Mardiasmo (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjadi narasumber dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo sedang menggodok regulasi yang bakal menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menginisiasi pelayanan publik," ujar Fachmi dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), hingga mengurus administrasi pertanahan, bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.

Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fahmi.

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam pasal 9 ayat 2 regulasi itu diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun Fachmi menyampaikan bahwa sanksi tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena belum ada kerja sama dengan institusi terkait yang memiliki wewenang. Hasilnya, tingkat kolektibilitas iuran peserta mandiri atau PBPU, yang berjumlah 32 juta jiwa, hanya sekitar 50 persen.

Fachmi menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran. Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektibilitas.

"Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar," ujarnya.

Contoh lainnya, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk dibayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan, lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Iuran Rp5.000 per hari
Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Hal ini dilakukan agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit.

Kementerian Keuangan mengusulkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun depan untuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi Rp 42.000 per bulan. Sedangkan untuk kelompok mandiri pada kelas I Rp 160.000 per bulan, kelas II Rp 120.000 per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per bulan.

Fachmi yakin kenaikan iuran tersebut tidak akan membebani masyarakat. Apalagi jika masyarakat menyisihkan uang setiap hari dan menyimpannya dalam tempat khusus untuk kemudian dipakai membayar iuran.

"Iuran naik dua kali lipat itu ngga seperti itu narasinya. Narasi kelas satu itu kurang lebih Rp5.000 per hari lho. Kelas dua itu sekitar Rp3.000 per hari dan kelas tiga ngga sampai Rp2.000 per hari. Kalau kita punya uang Rp2.000 itu bisa kita taruh per hari," papar Fachmi, dinukil CNBC Indonesia (7/10).

"Kita parkir motor kan Rp 2.000 sekali. Rokok paling murah Rp 8.000 per bungkus. Kalau tidak mampu lagi, pemerintah akan hadir," sambungnya.

Kalau masyarakat sebagai peserta mandiri yang awalnya berada di kelas I dan merasa keberatan dengan adanya penyesuaian, menurut Fachmi mereka bisa mengajukan penurunan kelas dengan jumlah iuran yang lebih rendah.

Khusus masyarakat miskin, jelas Fachmi, pemerintah akan hadir untuk membantu kelompok PBI pusat dan daerah. Saat ini ada 96,5 juta peserta PBI pusat dan 37,3 juta PBI daerah.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sim-hingga-kpr

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Selasa, 08/10/2019)

- Bupati Lampung Utara jadi tersangka suap Rp1,24 miliar

- Hutan terbakar karena ulah pemburu landak

tata604
anasabila
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
391
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.