tir001Avatar border
TS
tir001
BREAKING! Jokowi Wajibkan Pejabat Gunakan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Luar Negeri
Jakarta - Pejabat negara baik itu presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.

Kewajiban tersebut seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 30 September 2019 lalu.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5, dikutip dari beleid perpres tersebut, Rabu (9/10/2019).

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya, dikutip dari beleid aturan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019, disebutkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

"Paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan,"

Selain itu, dalam perpres ini juga ditegaskan penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Sementara itu, bahasa asing dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahaman dalam pidato berbahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi presiden dan atau wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing," bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Untuk pidato resmi di luar negeri, penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," tulis pasal 18 Perpres ini.

Untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya.

Acara itu diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Dalam hal diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi pasal 22 Perpres ini.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...a-dalam-pidato

https://amp.suara.com/news/2019/10/0...di-luar-negeri

Kenapa tiba tiba pakde?
0
1.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.