Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Bejat, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD
https://jabar.tribunnews.com/2019/10...-yang-masih-sd


Bejat, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Polisi menangkap guru ngaji yang mencabuli murid ngajinya di Samarinda, Kamis (3/10/2019)


TRIBUNJABAR.ID, SAMARINDA - Seorang guru ngaji asal Kecamatan Palaran, Kota Samarinda ,
Kalimantan Timur , berinisial MD (29) tega mencabuli empat muridnya yang masih duduk di sekolah dasar.

Kasus ini terungkap bermula ketika seorang korban, AM (8) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, mengeluh kepada orang tuanya karena rasa sakit di kemaluannya.

Orangtua AM kemudian membujuk korban menceritakan apa yang terjadi. AM mengaku dicabuli MD

Kemudian keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Palaran pada 16 September.

"Sehari setelah laporan masuk, petugas langsung menahan pelaku. Bukti yang kami himpun mengarah ke pelaku," ujar Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers, di Samarinda, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA :
• Petani di Lampung Cabuli Siswi SMP yang Baru Selesai Lari Pagi, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap


Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan hal yang sama ke tiga korban lain. Namun, hingga kini belum ada laporan lain yang masuk ke Polsek.

Pelaku melancarkan aksinya sejak empat bulan terakhir dengan memegang kemaluan korban saat hendak ngaji.

Tiba petang para murid berkumpul di rumahnya. Sebagian besar siswanya adalah anak perempuan usia 7-8 tahun.

"Anak-anak muridnya diajarkan satu-satu, mereka semua antre. Saat sedang ajarkan satu murid, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantre, enggak sampai disetubuhi," ujar Nur.

Hasil visum salah satu korban yang dicabuli, AM menguatkan aksi pelaku. Terdapat luka lecet pada alat kelamin korban. Awalnya, pelaku sempat mengelak perbuatannya.

BACA JUGA :
• Akal-akalan Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Secara Bergilir, Mengaku Tukang Ojek, Ayah Korban Tak Tertipu


Tapi, akhirnya ia mengakui setelah bukti kuat mengarah ke pelaku.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi baru satu yang melapor," kata Nur.

Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.
(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.