Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Parah! KPK Ungkap Modus Suap Antar BUMN


Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan dugaan perkara korupsi yang dilakukan antar BUMN, yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti)

Dalam perkembangan terbaru KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/10/2019).

Setidaknya ada dua BUMN yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Angkasa Pura II dan PT Inti. Kasus ini bermula ketika KPK menjerat 2 tersangka, yaitu Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti.

Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikonversi ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). KPK menyebut nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam) untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT Inti," kata Febri.

Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...uap-antar-bumn
88Venomwolf
88Venomwolf memberi reputasi
1
1.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.