Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Spanduk Aksi Mujahid 212 Viral, Netter : Kok Nggak Nyambung Ya?


Massa 'Aksi Mujahid 212' telah selesai menggelar unjuk rasa, Sabtu (28/9/19) siang. Massa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat sekitar pukul 12.00

Massa aksi serempak membawa bendera tauhid dan mengenakan baju koko bewarna putih maupun hitam. Selain itu para demonstran juga membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan "Tauhid Selamatkan Negeri" maupun bertuliskan "Hanya Islam Mampu Selamatkan Negeri".

Namun ada satu spanduk yang menjadi sorotan dan banyak mendapat kritikan dari warganet melalui jejaring sosial Twitter.

Spanduk ini bertuliskan "Amanat TAP MPRRI No.6 Tahun 2000, Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur".

Banyak warganet yang berkomentar bahwa isi TAP MPR No.6 Tahun 2000 tidak berhubungan dengan kewajiban Presiden mengundurkan diri karena tidak dipercaya rakyat.

Kebanyakan netter mengungkapkan bahwa TAP MPR No.6 Tahun 2000 ini mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Polri.

"Unjuk rasa boleh, busung literasi jangan, TAP MPR No VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Tidak ada pasal yang mengatur tentang Presiden sebagaimana tertulis pada spanduk," cuit @AnakKolong_.

Akun Twitter @rahmadbhollank juga mengungkapkan hal yang sama.

"Mohon maaf saya gak ngerti sama spanduknya, kok ga nyambung ya, TAP MPR No.6 Tahun 2000 itu tentang pemisahan antara POLRI dan TNI," cuitnya.

Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.

TAP MPR juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk diketahui, ada 4 tuntutan dari massa Aksi Mujahid 212 yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda. Empat tuntutan tersebut diantaranya terkait demonstrasi mahasiswa, penanganan yang dinilai represif terhadap mahasiswa, kasus kerusuhan di Papua, dan juga penanganan Karhutla yang lamban.

emoticon-Shakehand2

Bingung mau demo apa....

emoticon-Ngakak
davecchio
ekaputra19
rizaradri
rizaradri dan 10 lainnya memberi reputasi
11
6.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.