- Beranda
- Berita dan Politik
DPR: Perppu tak Dapat Batalkan UU KPK
...
![joko.win](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/14/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
joko.win
DPR: Perppu tak Dapat Batalkan UU KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan bahwa perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut, karena Perppu membutuhkan persetujuan DPR untuk dapat menjadi undang-undang. Langkah yang resmi dan elegan adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan secara final.
"Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Ia menjelaskan, perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut. "Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas," ujar Arsul.
Jika perppu diterbitkan Jokowi, hal itu kemungkinan besar akan dibahas pada masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 apakah perppu akan disetujui atau ditolak. Karena, rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini rencananya akan digelar pada Senin (30/9).
"Kalau perppunya di masa sidang ini yang tinggal sampai hari Senin, berarti kan akan dibahas di masa sidang yang akan datang, DPR yang baru," ujar Arsul.
Presiden Joko Widodo diyakininya akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan perppu. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.
"Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden," ujar Arsul.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi.
https://m.republika.co.id/berita/pyh...atalkan-uu-kpk
"Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
Ia menjelaskan, perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut. "Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas," ujar Arsul.
Jika perppu diterbitkan Jokowi, hal itu kemungkinan besar akan dibahas pada masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 apakah perppu akan disetujui atau ditolak. Karena, rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini rencananya akan digelar pada Senin (30/9).
"Kalau perppunya di masa sidang ini yang tinggal sampai hari Senin, berarti kan akan dibahas di masa sidang yang akan datang, DPR yang baru," ujar Arsul.
Presiden Joko Widodo diyakininya akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan perppu. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.
"Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden," ujar Arsul.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi.
https://m.republika.co.id/berita/pyh...atalkan-uu-kpk
Diubah oleh joko.win 27-09-2019 14:21
0
1.8K
27
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya