Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Presiden Jangan Terjebak dengan Penerbitan Perppu
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK sebagaimana saran beberapa tokoh masyarakat jangan sampai menyesatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat. Mantan Pelaksana tugas (Plt) KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan, syarat penerbitan Perppu tidak dilakukan secara serampangan tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.

"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," katanya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/9/2019).

Baca Juga:

Bakal Keluarkan Perppu KPK, Saut Situmorang Puji JokowiUsai Bertemu Tokoh, Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Artinya, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Mantan Pansel Capim KPK ini menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT


Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke MK yang konstitusional, atau Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin (30/9/2019) ini disidangkan oleh MK.

(dam)

https://nasional.sindonews.com/read/...ppu-1569641444
0
997
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.