Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Sembunyikan Batu di Mobil Ambulans PMI, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sembunyikan Batu di Mobil Ambulans PMI, 3 Orang Ditetapkan Jadi TersangkaYG, AN serta RL, ketiga orang yang berinisial tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sebagai terduga yang menyembunyikan batu di dalam mobil ambulans milik dari Pemprov (Pemerintah Provinsi ) DKI Jakarta dan milik PMI (Palang Merah Indonesia) pada saat terjadi demontrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta.


"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).


Sembunyikan Batu di Mobil Ambulans PMI, 3 Orang Ditetapkan Jadi TersangkaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Suyudi juga mengatakan bahwa awal mulanya dari penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut (YG, AN serta RL)  saat anggota Brimob sedang melakukan tugas pengamanan. Saat tengah bertugas, anggota Brimob menemukan beberapa barang bukti seperti kembang api, bensin, batu serta bom molotov.


Tak tinggal diam, anggota dari Brimob pun melakukan pengejaran dan berhasil dan berhasil menemukan mereka ditengah keramaian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Suyudi juga mengatakan bahwa ketiga orang tersebut (YG, AN serta RL) saat dilakukan 



pengejaran, mereka bersembunyi dari kejaran anggota Brimob di dua mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang sedang berada di sekitaran lokasi demonstran.

Sembunyikan Batu di Mobil Ambulans PMI, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka




Quote:


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Suyudi juga menambahkan bahwa ketiga orang tersebut (YG, AN serta RL) terlibat dalam aksi unjuk rasa yang sudah ditangkap dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga sipil.



Quote:



Akibat dari tindakan yang mereka lakukan (YG, AN serta RL), ketiganya dikenakan pasal 170, pasal 406, pasal 212, dan pasal 218 KUHP.  Ketiganya terancam hukuman pidana di atas 5 tahun lamanya. Sebelumnya, pihak dari kepolisian juga sudah mengklarifikasi terkait informasi tentang beberapa mobil ambulans yang diduga membawa bensi serta batu pada saat aksi demo yang


berlangsung di depan gedung DPR/MPR. Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes juga mengatakan bahwa para demonstran melempari anggota Brimob yang tengah bertugas dengan batu. Sambil melemparkan batu ke arah petugas,


mereka masuk dan berlindung didalam mobil ambulans. Anggota Brimob yang bertugas beranggapan bahwa para perusuh menggunakan mobil ambulans yang terparkir untuk berlindung.  


Quote:


Ya semoga dnegan kejadian ini, bisa membuat pelajaran untuk kita semua, terutama para mahasiswa mashasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa.

Sumber : cnnindonesia.com
hawk
hawk memberi reputasi
1
2.6K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.