- Beranda
- Berita dan Politik
Hotman Paris Ungkap Risiko Buat Pemilik HGB Jika RUU Pertanahan Disahkan
...
![XinHua.News](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/06/06/avatar3035721_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
XinHua.News
Hotman Paris Ungkap Risiko Buat Pemilik HGB Jika RUU Pertanahan Disahkan
Selain masyarakat dan pakar agraria, Rancangan Undang-Undang Pertanahan juga menarik perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang pernah berniat tinggal di Baliini membeberkan bahaya RUU Pertanahan jika disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apa risiko RUU Pertanahan kalau sampai dikabulkan?” tanya Hotman Paris memulai unggahan videonya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu 23 September 2019.
Hotman menjelaskan, dalam rancangan beleid yang baru Hak Guna Bangunan (HGB) hanya bisa diperpanjang sekali. Namun pemerintah memberi kemungkinan HGB masih bisa diperpanjang sekali lagi.
Dengan rancangan ketentuan baru tersebut, Hotman menjelaskan jika sebuah HGB pernah diperpanjang sekali kemungkinan untuk kembali dijual sangat kecil.
“Pembeli tidak mau membeli HGB yang sudah mau berakhir,” katanya.
Dalam Undang-Undang Agraria saat ini, lanjut Hotman, HGB boleh diperpanjang berkali-kali dan kapanpun sepanjang proses perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Hotman Paris juga menekankan regulasi ini sangat berisiko dan mengajak masyarakat untuk menolah pengesahan RUU Pertanahan.
“Ini sangat-sangat berisiko RUU Pertanahan yang digodok DPR. Ayo, kita protes,” kata dia.
Merujuk ketentuan dalam Undang-undang Agraria saat ini, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Pemilik bisa memperpanjang dengan waktu maksimal 20 tahun mempertimbangkan keperluan dan keadaan bangunan.
Aturan itu juga menyebutkan jika HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
https://www.dream.co.id/dinar/hotman...a-190925l.html
ruu gan
“Apa risiko RUU Pertanahan kalau sampai dikabulkan?” tanya Hotman Paris memulai unggahan videonya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu 23 September 2019.
Hotman menjelaskan, dalam rancangan beleid yang baru Hak Guna Bangunan (HGB) hanya bisa diperpanjang sekali. Namun pemerintah memberi kemungkinan HGB masih bisa diperpanjang sekali lagi.
Dengan rancangan ketentuan baru tersebut, Hotman menjelaskan jika sebuah HGB pernah diperpanjang sekali kemungkinan untuk kembali dijual sangat kecil.
“Pembeli tidak mau membeli HGB yang sudah mau berakhir,” katanya.
Dalam Undang-Undang Agraria saat ini, lanjut Hotman, HGB boleh diperpanjang berkali-kali dan kapanpun sepanjang proses perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Hotman Paris juga menekankan regulasi ini sangat berisiko dan mengajak masyarakat untuk menolah pengesahan RUU Pertanahan.
“Ini sangat-sangat berisiko RUU Pertanahan yang digodok DPR. Ayo, kita protes,” kata dia.
Merujuk ketentuan dalam Undang-undang Agraria saat ini, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Pemilik bisa memperpanjang dengan waktu maksimal 20 tahun mempertimbangkan keperluan dan keadaan bangunan.
Aturan itu juga menyebutkan jika HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
https://www.dream.co.id/dinar/hotman...a-190925l.html
ruu gan
0
1.1K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya