srinamiAvatar border
TS
srinami
Haruskah Penolakan Terhadap Revisi UU KPK Berakhir Seperti Ini?
Revisi UU KPK



Baru beberapa hari, setelah Rapat Paripurna ke-9 yang dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tepatnya pada hari Selasa, 17 September 2019 yang lalu, unjuk rasa sudah kian ramai terjadi di negara kita, terutama di depan gedung DPR Senayan, Jakarta. Pasalnya dalam Rapat Paripurna tersebut, salah satu agendanya adalah pengesahan atas revisi UU Nomor 30 tahun 2002, yaitu Undang-Unfang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Revisi atas UU KPK itu oleh bebagai pihak yang pro terhadap anti korupsi, di nilai mampu melemahkan fungsi utama KPK sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas memberantas bebagai macam bentuk korupsi di Indonesia.



KPK sendiri sebagai lembaga antirasuah sudah berdiri sejak tahun 2002, berarti sudah 17 tahun lamanya. Tentunya seluruh masyarakat sangat menginginkan negara kita Indonesia, bebas dari korupsi dengan adanya KPK yang bekerja secara Independent tanpa pengaruh dari kekuasaan manapun.

Namun, beberapa pihak menganggap kekuasaan dari KPK tersebut terlalu Super Power, sehingga di dalam salah satu pasal dari hasil pengesahan revisi UU KPK tersebut disebutkan ada badan pengawas terhadap KPK, seperti yang dikutip dari alinea.id, dimana terjadi perubahan pada pasal dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, salah satu pasal tersebut yaitu yang bunyinya seperti di bawah ini :

Pasal 37

Sebelum direvisi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah direvisi: 

BAB V Dewan Pengawas pasal 37A—37 H

Pasal 37A
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 37D Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

Pasal 37E
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat. Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK .
(10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.

Pasal 37F
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan apabila: (a) meniggal dunia; (b) melakukan perbuatan tercela;
(3) Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 ((lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

Mengenai penyadapan pun di atur dalam pasal di bawah ini :

Pasal 12B sebelum revisi:

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

Pasal 12B setelah revisi:

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, banyak pihak yang menilai akan melemahkan kerja dari KPK. Para mahasiswa dari berbagai universitas di berbagai wilayah di Indonesia pun turun ke jalan melakukan unjuk rasa.



Namun sayangnya unjuk rasa tersebut malah berakhir dengan bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban luka-luka, baik dari pihak masyarakat sipil, mahasiswa, polisi dan juga reporter, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com dari Senin, 23 September 2019 sampai Rabu 25 September 2019 dini hari, setidaknya tercatat 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai derah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Tiga mahasiswa dari Sumatera Selatan bahkan dilaporkan kritis akibat bentrokan yang terjadi.

Nah, bila sudah berjatuhan korban seperti ini siapa yang dirugikan? Bukankah kita semua?



Menurut saya pribadi, seharusnya unjuk rasa atau demonstrasi jangan sampai berakhir pada bentrokan, yang berujung pada perusakan fasilitas umum juga jatuhnya korban luka-luka bahkan kritis.

Menyuarakan aspirasi rakyat memanglah penting demi rakyat juga. Namun, lakukan dengan cara yang lebih baik, semisal berunding dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh pemerintah, DPR, KPK, mahasiswa dan juga masyarakat, untuk memperoleh suatu mufakat atau keputusan bersama, yang tentunya menguntungkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Bagaimana tanggapan Gan-Sis apabila sudah terjadi seperti ini? Bagaimana perasaan kita sebagai orang tua apabila anak kita menjadi korban dalam sebuah unjuk rasa?

Pastilah sedih, sebagai seorang anak juga kita harus memikirkan perasaan orang tua yang sudah melhirkan kita, membiayai sekolah kita, dan doa mereka untuk kita agar menjadi lulusan terbaik nantinya setelah lulus kuliah. Apakah mereka akan senang dengan apa yang kita lakukan dan apa yang terjadi pada kita?

Jujur, saya sebagai seorang yang awam terhadap hukum dan juga sebagai orang tua, merasa miris melihat berbagai video aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrokan, jatuhnya korban luka-luka, juga rusaknya berbagai fasilitas umum yang beredar di media sosial. Sudah pasti merugikan negara dan juga rakyat, karena fasilitas umum itu pastinya juga hasil dari uang rakyat.

Mohon maaf apabila saya ada salah kata, semoga thread saya kali ini bisa bermanfaat.

Sumber referensi :
1 2 3 4
Diubah oleh srinami 26-09-2019 13:07
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
541
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.