kljyAvatar border
TS
kljy
🔥 RUU KKS: Dirancang Diam-diam tanpa Masukan Masyarakat, Dibahas Kilat 5 Hari



Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat internet dari SAFEnet, Damar Juniarto menyebut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber yang akan disahkan Senin (30/9) mendatang bermasalah. Undang-undang ini menurutnya mengundang tanda tanya karena diajukan tanpa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan diselesaikan secara instan.

"RUU KKS diajukan secara diam-diam, akan dibahas super kilat oleh DPR," cuitnya, Rabu (26/9), seperti dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Damar menyebut pembahasan UU ini super kilat karena hanya dibahas selama lima hari. Selain itu mekanisme pembuatan undang-undangnya pun tidak melalui RDP.

"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam 5 hari!"

Damar pun menyertakan foto jadwal acara pembahasan RUU KKS atau RUU Kamtansiber tersebut di akun miliknya @DamarJuniarto.



Damar juga membeberkan bagaimana awal UU ini bergulir hingga DPR menargetkan akan mengesahkannya pada September.

Menurutnya aturan ini dibuat atas inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan bukan dari pemerintah pada Mei 2019. UU ioni bahkan masuk salah satu Prolegnas 2019.

Adanya RUU ini baru diketahui publik pada Agustus 2019. DPR lantas membentuk pansus untuk melakukan pembahasan pada 16 September 2019. UU ini rencananya akan ditetapkan pada 30 Septermber 2019 tanpa melewati RDPU terlebih dulu.

Dalam pandangan Safenet, RUU KKS meresahkan karena mengancam privasi dan kebebasan berekspresi, membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi, menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber, dan minim partisipasi multistakeholder.

Dalam petisi penolakan atas RUU KKS di Change.org, Internet Development Institute (ID Institute) juga menyebut draf RUU KKS yang akan disahkan itu masih membutuhkan banyak revisi dan pembahasan mendalam. Komunitas independen untuk memanfaatkan internet secara positif itu juga mendorong agar pembahasan RUU KKS melibatkan berbagai stakeholder dan bukan hanya dibahas oleh lembaga pemerintah saja.

Selain itu mereka juga menilai RUU KKS tidak sedarurat itu disahkan. Sebab, lebih banyak RUU terkait ICT lain yang lebih perlu diprioritaskan untuk dibahas seperti UU Telekomunikasi, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan revisi UU ITE.

Mendukung petisi bisa di https://www.change.org/p/dewan-perwa...kks-bermasalah

Sumber

RUU Perlindungan Data Pribadi bertahun-tahun masuk PRIORITAS aja belum Diresmikan! Sekarang mau memata-matai rakyat!

Mahasiswa perlu demo ini juga!
Diubah oleh kljy 26-09-2019 04:05
egoldnih
wiry
wiry dan egoldnih memberi reputasi
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread•40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.