- Beranda
- Berita dan Politik
Imbas RUU KUHP: Pengusaha Susah, Turis Kabur ke Thailand
...
TS
hanna.anisa
Imbas RUU KUHP: Pengusaha Susah, Turis Kabur ke Thailand
Quote:
RUU KUHP merupakan salah calon produk hukum yang menuai kontroversi. Polemik terus bergulir hingga akhirnya menimbulkan penolakan terutama dari kalangan mahasiswa.
Tak hanya dari mahasiswa, kalangan pengusaha juga merasa keberatan dengan adanya RUU KUHP. Meski belum disahkan mereka mengaku sudah terkena dampak buruknya.
Salah satuya adalah pelaku dunia usaha di industri pariwisata. Banyak turis yang melakukan pembatalan pesanan hotel lantaran tersebarnya kabar RUU KUHP.
1. Jeroan RUU KUHP yang Tak Pro Bisnis
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya membebani dunia usaha. Salah satu yang paling jelas adalah memasukan korporasi sebagai subjek pidana.
Dalam pasal 182 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan.
Kemudian ada pasal 417 dalam RUU KUHP tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.
"Kami harap intinya dibahas secara tuntas secara komprehensif agar semua mayoritas masyarakat bisa menikmati berkehidupan bermasyarakat," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat kepada detikcom.
Ada juga pasal yang dianggap merugikan dunia usaha hiburan malam. Dalam pasal 430 berbunyi setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Turis Minggat dari Bali, Pindah ke Thailand
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat mengaku sudah mendapatkan informasi dari pelaku hotel di Bali. Kabarnya sudah banyak turis dari Australia yang membatalkan booking hotelnya.
"Informasi yang kami peroleh memang ada dampaknya. Ya mereka cancel booking," ujarnya kepada detikcom.
Menurut informasi yang dia dapat, para turis Australia itu kini lebih memilih Thailand sebagai tujuan berliburnya. Mereka cancel hotel di Bali dan pindah reservasi ke Thailand.
"Katanya banyak turis dari Australia pindah ke Thailand. Mereka kan sangat sensitif terhadap hal-hal yang seperti itu. Itu kabar dari pelaku hotel," tambahnya.
Padahal, kata Sudrajat, sudah ada surat himbauan dari pemerintah provinsi bali agar tidak memperdulikan RUU KUHP itu. Sebab produk itu masih belum disahkan
"Sudah ada surat juga dari wakil gubernur Bali bahwa ruu itu belum final. Sudah tidak usah menjadi perhatian karena belum final dan sekarang sudah jelas ditunda," tambahnya.
Meski begitu kabar sudah tersebar luas, bahkan ke negara lain. Kabar terkait RUU KUHP ini sudah terdengar ke calon turis asing melalui internet.
3. Dianggap Kriminalisasi Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai RUU KUHP dapat membuat pengusaha dikriminalisasi. Sebab, dalam RUU KUHP, subjek pidana diperluas maknanya dari hanya perseorangan menjadi, orang atau badan usaha atau perusahaan.
Dengan perluasan itu, maka nantinya korporasi bisa dijerat pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. Hal itu tertera dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan aturan tersebut dapat mengancam pelaku usaha di Indonesia, yakni adanya kriminalisasi.
Tak hanya dari mahasiswa, kalangan pengusaha juga merasa keberatan dengan adanya RUU KUHP. Meski belum disahkan mereka mengaku sudah terkena dampak buruknya.
Salah satuya adalah pelaku dunia usaha di industri pariwisata. Banyak turis yang melakukan pembatalan pesanan hotel lantaran tersebarnya kabar RUU KUHP.
1. Jeroan RUU KUHP yang Tak Pro Bisnis
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya membebani dunia usaha. Salah satu yang paling jelas adalah memasukan korporasi sebagai subjek pidana.
Dalam pasal 182 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan.
Kemudian ada pasal 417 dalam RUU KUHP tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.
"Kami harap intinya dibahas secara tuntas secara komprehensif agar semua mayoritas masyarakat bisa menikmati berkehidupan bermasyarakat," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat kepada detikcom.
Ada juga pasal yang dianggap merugikan dunia usaha hiburan malam. Dalam pasal 430 berbunyi setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Turis Minggat dari Bali, Pindah ke Thailand
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudrajat mengaku sudah mendapatkan informasi dari pelaku hotel di Bali. Kabarnya sudah banyak turis dari Australia yang membatalkan booking hotelnya.
"Informasi yang kami peroleh memang ada dampaknya. Ya mereka cancel booking," ujarnya kepada detikcom.
Menurut informasi yang dia dapat, para turis Australia itu kini lebih memilih Thailand sebagai tujuan berliburnya. Mereka cancel hotel di Bali dan pindah reservasi ke Thailand.
"Katanya banyak turis dari Australia pindah ke Thailand. Mereka kan sangat sensitif terhadap hal-hal yang seperti itu. Itu kabar dari pelaku hotel," tambahnya.
Padahal, kata Sudrajat, sudah ada surat himbauan dari pemerintah provinsi bali agar tidak memperdulikan RUU KUHP itu. Sebab produk itu masih belum disahkan
"Sudah ada surat juga dari wakil gubernur Bali bahwa ruu itu belum final. Sudah tidak usah menjadi perhatian karena belum final dan sekarang sudah jelas ditunda," tambahnya.
Meski begitu kabar sudah tersebar luas, bahkan ke negara lain. Kabar terkait RUU KUHP ini sudah terdengar ke calon turis asing melalui internet.
3. Dianggap Kriminalisasi Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai RUU KUHP dapat membuat pengusaha dikriminalisasi. Sebab, dalam RUU KUHP, subjek pidana diperluas maknanya dari hanya perseorangan menjadi, orang atau badan usaha atau perusahaan.
Dengan perluasan itu, maka nantinya korporasi bisa dijerat pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. Hal itu tertera dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan aturan tersebut dapat mengancam pelaku usaha di Indonesia, yakni adanya kriminalisasi.
"Risiko berusaha di Indonesia menjadi tidak bisa diprediksi dan dalam worst case scenario, perusahaan dan pelaku usaha bisa dikriminalisasi," kata Shinta kepada detikcom.
Shinta mengatakan efek kriminalisasi tersebut akan sangat berdampak negatif terhadap bisnis yang berjalan. Bahkan bisa langsung mematikan kegiatan bisnis.
"Efek kriminalisasi ini akan sangat buruk terhadap bisnis. Bahkan bisnis bisa mati seketika karena kriminalisasi terhadap kegiatan atau manajemennya," jelasnya.
Hal itu, kata Shinta, juga dapat merusak citra hingga kepercayaan investor terhadap perusahaan.
"Karena ini sangat merusak intangible asset perusahaan. Misalnya nama baik perusahaan, kepercayaan investor, brand value dan lain-lain yang berdampak pada kegiatan usaha secara keseluruhan seperti harga saham, valuasi pemberi pinjaman terhadap perusahaan, proyeksi pemodalan sampai penjualan," tuturnya.
SUMBER
SAATNYA GENJOT TURIS DARI TIMUR TENGAH (ARAB DAN SEKITARNYA) UNTUK SEMAKIN BANYAK DATANG KE SELURUH INDONESIA ... KARENA SAAT INI TURIS ARAB MASIH TERKONSENTRASI PADA KUNJUNGAN KE DAERAH PUNCAK BOGOR SAJA..
HIDUP INDONESIA
NKRI HARGA MATI
HIDUP PANCASILA
darwinsilb dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya