Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pelindungsapiAvatar border
TS
pelindungsapi
Wiranto: Saya Dituduh Penjahat HAM, tapi Pengadilan Tak Bisa Adili Saya
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bercerita tentang dirinya yang pernah dituduh sebagai penjahat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Timor-Timur.

Atas tuduhan itu, Wiranto telah membantah dan pengadilan juga tak bisa mengadili dirinya.

Hal ini Wiranto sampaikan saat menerima audiensi jajaran DPRD Papua dan Papua Barat yang dalam salah satu tuntutannya meminta pemerintah membentuk Komisi Kebenaran, Keadilan, dan Rekonsiliasi (KKKR) kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Bapak-bapak sekalian, kita kadang dibodohi oleh satu hukum yang kita tidak paham. Wiranto pernah dituduh sebagai penjahat HAM di Timor-Timur, tapi saya sudah bantah, termasuk pengadilan tak bisa adili saya," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam.

Wiranto mengatakan, pengadilan tak bisa mengadilinya dalam kasus pelanggaran HAM, karena definisi dari pelanggaran HAM itu sendiri.

Pelanggaran HAM berat, kata Wiranto, didefinisikan sebagai suatu perencanaan yang sistematis, berdampak luas, tentang genosida yang menghabisi satu kelompok masyarakat, agama, etnik, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi tersebut merujuk pada pembunuhan, penculikan, pembakaran massa, pengusiran, perbudakan, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak anak.

"Namanya kejahatan berat itu adalah kebijakan dari state policy, kebijakan pemerintah. Maka saya heran kalau ada pembunuhan antarkelompok dikatakan pelanggaran HAM berat, utang negara, ini saya nggak setuju, tapi keadaannya begitu," ujar Wiranto.

Wiranto menyebut, dirinya telah mempersilahkan Komnas HAM umtuk melakukan pengusutan atas dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Setelah diusut, proses bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan akan melakukan penuntutan.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, Komnas HAM tak kunjung memberikan berkas hasil pengusutan.

Hal itulah, kata Wiranto, yang menyebabkan dirinya tak bisa diadili.

"Kejaksaan nunggu untuk Komnas HAM masukkan berkas-berkas, kejaksaan nunggu buktinya, wah ini kurang kuat. Akhirnya nggak bisa diadili," kata Wiranto.

"Dianggap pemerintah nggak serius, siapa yang nggak serius, saya serius betul. Kalau bisa diselesaikan hari ini, tapi nggak bisa kan," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/201...isa-adili-saya

Colek @bimil @Mistaravim emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.