dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Hotman Paris Soroti Pasal soal Hukuman Mati RUU KUHP
Hotman Paris Soroti Pasal soal Hukuman Mati RUU KUHP, Akui Heran : Enggak Masuk di Akal Gue !
Kontroversi yang terjadi terkait dengan RUU KUHP itu lantas menuai perhatian Hotman Paris.

Hotman Paris kritik keras RKUHP - Instagram @hotmanparisofficial

TRIBUNNEWSBOGOR.COM- Pengacara kondang Hotman Paris merasa heran dengan salah satu bunyi pasal yang ada di Rancangan Undang-undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hotman Paris pun mengungkap keheranannya soal pasal 100 yang memuat soal hukuman mati kepada seorang terdakwa.

Melalui laman Instagram-nya, Hotman Paris pun mengungkap pendapatnya soal salah satu pasal tersebut.


RKUHP menjadi polemik di masyarakat Indonesia.

Ada sejumlah pasal yang menjadi kontroversi

Misalnya saja ada pasal yang mengatur tentang hewan ternak seseorang dilarang mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Jika dilanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp 10 juta.

Aturan ini tertulis dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Kontroversi yang terjadi terkait dengan RUU KUHP itu lantas menuai perhatian Hotman Paris.

Meski telah ditunda pengesahannya, Hotman Paris tampaknya ikut terusik dengan salah satu pasal yang ada di RKUHP tersebut.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Instagram-nya yang sudah terverifikasi, Hotman Paris berpendapat soal parameter hebat dari seorang pengacara.

"Seorang lawyer yang hebat hanya apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor yang praktek hukumnya bagus," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung soal sosok Prof Muladi, ketua tim perumus Revisi KUHP.

Hotman Paris mengaku tidak tahu bagaimana karir Prof Muladi selama ini.

Namun, Hotman Paris berpendapat bahwa perlu adanya pengalaman yang mumpuni untuk membuat produk hukum.

"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktek hukum atau tidak. Tapi memang dia professor pidana. Tapi membuat produk hukum ini tidak cukup teori," kata Hotman Paris.



Tak hanya itu, Hotman Paris juga tampak heran dengan salah satu bunyi pasal yang ada di RKUHP.

Yakni soal pasal yang memuat terkait hukuman mati.

Hotman Paris menyoroti soal maksud dari pasal 100 yang mengemukakan soal terdakwa yang bisa dijatuhi hukuman mati karena dianggap tidak terlalu penting.

Sebab diakui Hotman Paris, pasal tersebut tidak masuk akal dan logikanya.

"RUU KUH Pidana draft Undang-undang teraneh di dunia. Draft di pasal 100 'menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati ? Ini benar-benar ini, enggak masuk di akal gue ini," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris pun tampak gusar dengan pasal tersebut.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukuman mati ? Haduh kacau nih benar-benar," ucap Hotman Paris.

Karenanya, Hotman Paris pun berargumen soal produk yang dibuat oleh praktisi hukum dalam RKUHP tersebut.

Menurut Hotman Paris, KUHP harusnya mengandung filsafat hukum yang tinggi.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," kata Hotman Paris.



Hotman Paris Usul Pengesahan RKUHP Ditunda: Isinya Sangat Problem

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris turut membahas soal RKHUP.

Hotman Paris setuju jika pengesahan RKUHP ditunda.

"terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana, bapak DPR dan bapak Presiden tunda, tunda, tunda," kata Hotman Paris

Menurut Hotman Paris, sebuah produk hukum harusnya melibatkan praktisi dan pengacara.

"suatu produk hukum yang baik harusnya melibatkan praktisi, lawyer, seorang lawyer yang baik adalah lawyer yang jam terbangnya tinggi, " kata Hotman Paris

"memang teori-teori dari profesor pidana perlu, tapi sangat melengkapi justru sangat dominasi pengalaman praktek, itulah pengalaman saya, jam terbang yang tinggi dari lawyer menghasilkan produk yang bagus," tambah Hotman Paris.

Hotman Paris berpendapat bila RKUHP saat ini disahkan akan menimbulkan masalah.



"isi rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang sangat sangat problem, akan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Hotman Paris.

Hotman Paris mengusulkan agar pengesahan RKUHP ditunda dulu.

"sebelum disahkan tunda dulu, tunda dulu jangan disahkan dulu ," kata Hotman Paris.

Tak hanya satu video, Hotman Paris kembali mengulang pendapatnya soal RKUHP di video kedua

"penegakan hukum di Indonesia termasuk dpr dan pemerintah,

kitab undang hukum pidana nengandung folsiosi hukum yang sangat dlaam, berbeda dnegan peraturan misalnya perdagangan

jadi tidak mungkin, sangat tidak mungkin suatu produk diciptakan oleh para perwakilan kita DPR yang tidak punya background praktek hukum,

yakin kalau RKUHP diterapkan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat dalam dan serba ketidakpastian hukum dan pertentanganh yang sangat dalam di kemudian hari, mengandung foilosofi hukum yang mendalam, jadi harus praktisi hukum yang produksi," kata Hotman Paris soal RKUHP.



sumber


semangat bang hotman emoticon-I Love Indonesia
Asalakan punya duit mau apa aja bisa emoticon-I Love Indonesia
Noh cebong pd ngiri emoticon-Ngakak

Diubah oleh dsturridge15 25-09-2019 14:09
0
1.8K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.