Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anaisa13Avatar border
TS
anaisa13
Tolak RUU KUHP, Puluhan Ribu Masyarakat Demo Di Depan Gedung DPR
Tolak RUU KUHP, Puluhan Ribu Masyarakat Demo Di Depan Gedung DPR
sumber: MCI

Belum juga masalah terbakarnya hutan di Sumatera Selatan terselesaikan. Terjadi polemik RUU KUHP kontroversial. Belasan pasal yang diduga cukup tidak masuk pada logika. Meresahkan rakyat. Sebelumnya akan disahkan pada tanggal 25 September 2019. Namun, kemudian ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.

Tolak RUU KUHP, Puluhan Ribu Masyarakat Demo Di Depan Gedung DPR
sumber tertera :v

Pada 23 September 2019 para mahasiswa demo di Semarang, Palembang, Solo, Medan, dan beberapa daerah lainnya. Dan pada 24 September 2019 para mahasiswa demo di depan gedung DPR. Sekitar 232 orang mahasiswa luka-luka dan 3 orang mahasiswa dikabarkan kritis. Belum lagi polisi telah menembakan gas air mata pada saat demo dikarenakan para oknum yang berbuat kerusuhan.

Dikabarkan juga beberapa pos polisi dibakar. Dan mobil yang hangus.

Tolak RUU KUHP, Puluhan Ribu Masyarakat Demo Di Depan Gedung DPR
sumber tertera

Dikutip dari laman tirto.id, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan: "RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda."

Dari kacamata saya sendiri, memang pasal-pasal tersebut cukup tidak masuk akal. Dan tajam ke bawah. Sebagaimana dikutip dari laman tirto.id disebutkan bahwa pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Lalu pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Hingga, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun.

Sedangkan jika hanya seekor unggas memasuki daerah perkebunan orang lain di ancam dengan denda maksimal 10 juta rupiah. Pasal 278 RUU KUHP berbunyi: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta. Kemudian, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II). Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara (sumber pasal tirto.id)

Juga pasal-pasal yang mengatur gelandangan. Yakni pasal 431 yang mengancam dengan denda hingga Rp1000.000,00 terhadap orang-orang yang hidup menggelandang. Dalam hal ini masyarakat bertanya-tanya jika punya uang sebanyak itu mengapa harus menggelandang?

Kemudian pasal tentang Penghinaan Presiden, yakni pasal 218 yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Kemudian di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu juga diancam 4,5 tahun bui. Terakhir di pasal 220 RUU KUHP, dipaparkan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. Bukankah secara tidak langsung negara menyatakan bahwa mengkritik presiden dilarang?

Lalu, bagaimana kabar tentang korban pemerkosaan yang dilarang aborsi? Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP. (Sumber pasal tirto.id).

Ucap aliansi reformasi KUHP pada 12 September lalu dalam tulisannya, “Kondisi mental korban rudapaksaan seharusnya menjadi perhatian bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum seadil-adilnya, bukan malah melakukan kriminalisasi,"

Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang mendasari demonya ribuan mahasiswa. Saya berharap, disahkannya RUU KUHP bukan hanya ditunda. Tapi dengan jelas, tidak disahkan.

Indonesiaku,
Cepatlah bangkit.I
Diubah oleh anaisa13 25-09-2019 11:28
djrahayu
embunsuci
embunsuci dan djrahayu memberi reputasi
2
2.3K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.