ajisaputra15Avatar border
TS
ajisaputra15
KPK, sang EKSEKUTOR kehilangan kekuatannya.

Pada tanggal 17 September 2019 kemarin DPR dan pemerintah akan merevisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana didalam UU nomor 30 Tahun 2002 tersebut akan dilakukan revisi yang berisi akan dilakukan pembentukan dewan pengawas didalam badan KPK dan melakukan pembahasan pasal mengenai penyadapan, status pegawai KPK sebagai aparatur sipil serta surat perintah penghentian penyidikan.


Dalam hal perevisian UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini mengalami Pro dan Kontra, dimana keputusan DPR untuk mengambil langkah agar merevisi Undang-undang tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak relevan. Mengingat kinerja KPK yang selama ini sangat berdampak positif untuk keberlangsungan negara Indonesia agar negara Indonesia terbebas secara perlahan dari kasus KKN terutama kasus suap-menyuap yang sangat identik dilakukan di negara Indonesia ini.



Sangat disayangkan DPR RI mengambil langkah yang begitu banyak orang-orang di negara Indonesia ini tidak setuju dengan keputusan mereka, walaupun ada sedikit orang yang setuju. Kita adalah bagian dari negara Indonesia negara demokrasi yang apabila ingin membuat sebuah keputusan haruslah dengan secara mempertimbangkan betul-betul dampak dari keputusan tersebut karena dari keputusan yang nanti bakal diambil akan mempengaruhi kehidupan banyak orang. Jika keputusan yang diambil tidak berpengaruh besar dengan negara Indonesia tentu tidak akan ada yang kontra dengan keputusan itu. Tetapi berbicara dengan konteks ingin melakukan revisi terhadap UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tentu ini menjadi polemik besar bagi bangsa Indonesia. 


Mantan pimpinan KPK (Taufiqurrahman Ruki) pun bersuara dengan ada nya isu ini beliau menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam merevisi Undang-undang tentang KPK. Selain itu juga pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang tentang KPK.

KPK adalah badan intelegen yang berdiri untuk menghentikan dan memberantas kasus KKN di Indonesia sehingga untuk badan yang status hukum nya sudah kuat tidak perlu lagi dirasa penuh kecurigaan karena mereka akan bekerja secara profesional dan tidak memandang siapapun yang nanti akan dilakukan penyidikan oleh KPK. 

Seharusnya DPR dan pemerintah mendukung segala kinerja yang dilakukan KPK bukan malah membalik arah dan meragukan serta takut dan cemas dengan kinerja KPK, kalau kita bersih kenapa harus takut dengan kinerja yang mereka lakukan.  

Kembalikan dan tetap pertahankan kekuatan sang Eksekutor KPK dalam menjaga Indonesia bersih dari tindak KKN. Tetap berpegang teguh kepada slogan KPK yaitu: Berani, Jujur dan Hebat.

Sumber gambar: google

Sumber berita: disini



ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.