Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?


Sebelum trit ini berlanjut, ane selaku TS meminta ijin kepada Moderator @gembaladomba13 dan Moderator @losenka sekaligus memohon agar trit ini tetap terjaga dari para perusuh, junker, dan spammer.

Jika ada yang OOT membuat keributan, mohon dibanned saja langsung. Dan siapapun juga yang masuk ke trit ini punya hak yang sama untuk melaporkan sebuah id jika dianggap telah keluar jalur bahasan. Biar nanti Moderator yang menilai dan memutuskan.

Tolong dibaca tuntas, tidak setengah-setengah atau hanya membaca judul. Karena bahasan ini untuk ajang diskusi sekaligus debat, jadi hargai perbedaan pendapat, sebab tidak ada yang multitafsir sebenarnya. Yang ada hanya penafsiran yang berbeda. Dan dari semua yang berbeda pasti ada 1 yang paling benar.


HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?



Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan KUHP terhenti untuk sementara waktu. Presiden Jokowi meminta agar pengesahan rancangan KUHP ditunda.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperbaiki bersama. Setidaknya ada 14 pasal yang menuai kontroversi yang menjadi sorotan. Namun, dia enggan membeberkan pasal aja saja yang dimaksud.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.

Usulan Jokowi langsung mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia menegaskan pengesahan rancangan KUHP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.

"Bukan dibatalkan tapi untuk menunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di-hold karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Rancangan KUHP memang masih menyisakan kontroversi. Polemik muncul dari pasal-pasal yang diyakini akan merugikan masyarakat luas.

Berdasar penelusuran Liputan6.com, sejumlah pasal kontroversial tersebut antara lain:

Spoiler for Pasal Kontroversi:




Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)


Mohon Yang di Quote Ini Dibaca Perlahan
Quote:




Banyak Kelemahan


Hanya Dihadiri 3 Anggota DPR, Pembahasan RUU KUHP Ditunda (Liputan6.com/Taufiqurrohman)


Terpisah, kriminolog UI Muhammad Mustofa menyatakan, rancangan KUHP tidak perlu buru-buru disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang harus diperbaiki.

Dia mencontohkan pasal yang memidanakan gelandangan (pasal 432). Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Jadi seharusnya mereka disejahterakan bukan malah dipidana," ujarnya, Senin (23/9/2019).

Begitu juga dengan pasal penghinaan presiden yang sebenarnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Jika ini terus dilanjutkan, itu artinya DPR tidak menghargai putusan MK," katanya.

"Jadi tak usahlah harus buru-buru mengesahkan RUU KUHP. Masih banyak yang harus diperbaiki," ujar Mustofa.

Dia berharap RUU KUHP hendaknya mengutamakan nilai dan norma lokal yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Dia meminta dalam KUHP yang baru, hukum adat dikembalikan ke habitatnya.

"Hukum pidana harus memastikan pengakuan keputusan peradilan adat. Buku 3 (KUHP) lebih merupakan tingkah laku yang bertentangan dengan moralitas masyarakat Indonesia, setiap suku atau etnis mempunyai pemaknaan yang berbeda-beda," dia memungkasi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengamini jika rancangan KUHP saat ini masih memiliki banyak kelemahan. Sebagai undang-undang yang fundamental dan kompleks, bukan perkara mudah menyusun legislasi RUU KUHP secara sempurna.

Hanya, Bamsoet menyatakan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi atau menguji kelemahan pasal-pasal yang ada dalam rancangan KUHP. Salah satunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini kembali mengingatkan alasan pembuatan RKUHP. Di antaranya untuk penyederhanaan undang-undang.

"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU hukum pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," ucapnya.

"Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung apakah kita selesaikan," tandasnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfahcri Harahap mengatakan, RUU KUHP tidak akan disahkan di rapat paripurna dalam waktu dekat. Sebab, masih banyak waktu untuk mengesahkan RUU KUHP hingga 30 September 2019.

"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 (September)," ujar Mulfahcri.

Politikus PAN ini menjelaskan, sebelum digelar rapat paripurna, akan ada forum lobi antarpemerintah dan DPR. Dalam rapat itu, bisa saja nantinya menghasilnya suatu kesepakatan terkait RKUHP.

"Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," ungkapnya.

Selain itu, sampai tengat waktu 30 September, DPR akan mendengarkan dan memantau reaksi masyarakat terkait RKUHP.

"Dan tentu sampai dengan tanggal 30 memonitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat. Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," ucap Mulfachri.



Pasal Multitafsir Picu Persoalan


Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar aksi saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Massa mengatakan RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih multitafsir. Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," ujar Asfinawati, Senin (23/9/2019).

Asfinawati menyoroti beberapa pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, antara lain terkait perzinahan dan pemilik unggas yang mendapat hukuman. Selain itu, dia mengkritik pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres yang dinilai dapat menghalangi kebebasan dalam berpendapat.

"Yang kedua ada persoalan hukum yang hidup di masyarakat. Nah, memang mengakomodir teman-teman adat tetapi dia harus ada di peraturan daerah. Kalau kita perhatikan hukum adat yang tidak masuk tidak diakui, berarti kan ada superioritas negara, ini yang perlu diperhatikan," jelasnya.

Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh YLBHI apabila RKUHP disahkan oleh DPR yaitu, akan membuat penjara penuh sebab bannyaknya hukuman. Padahal, penjara atau lembaga pemasyarakatan saat ini telah melebihi kapasitas.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan, penundaan RUU KUHP, tanda bahwa masih ada masalah dalam undang-undang tersebut.

"Ada pengakuan dari pemerintah bahwa RUU KUHP masih sangat bermasalah dari pemerintah. Namun, ini bukan berarti menyelesaikan masalah," kata Yati, Senin (23/9/2019).

Dia menuturkan, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam rancangan KUHP adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan. Dan mengandung impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, dan pasal-pasal bermasalah lainnya dihapuskan.

"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya-upaya perlawanan lainnya," ujarnya.

Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan Presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama, dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan.
sumber 1



Diubah oleh i.am.legend. 25-09-2019 03:46
scorpiolama
xiaoxiao20
cukur.rambu
cukur.rambu dan 13 lainnya memberi reputasi
14
19K
338
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.